THR dan Gaji 13 Tahun 2025 Kapan Cair? Cek Info Terupdate Pencairan Guru ASN, Aturan, dan Daftar Daerah

A-AA+A++

Fastconnect.id-Menjelang akhir tahun 2025, perhatian guru ASN kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dua komponen pendapatan ini menjadi penopang penting, terutama saat kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Di sejumlah daerah, kabar baik mulai bermunculan. Guru PNS dan ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dilaporkan sudah menerima THR, gaji ke-13, hingga TPG 100 persen secara bertahap. Meski demikian, waktu pencairan tidak seragam karena sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan kondisi keuangan masing-masing daerah.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang sama di banyak kalangan guru: kapan seluruh hak tersebut benar-benar cair, dan apa dasar hukumnya?

Gaji 13 2025 Kapan Cair?

Pertanyaan soal gaji 13 tahun 2025 kapan cair menjadi salah satu topik paling sering dibahas guru ASN. Secara kebijakan nasional, gaji ke-13 diberikan untuk membantu pembiayaan pendidikan anak dan kebutuhan lainnya, biasanya dicairkan setelah semester berjalan.

Namun dalam praktiknya, pencairan gaji ke-13 sangat dipengaruhi oleh proses penganggaran dan penyesuaian di tingkat daerah. Beberapa pemerintah daerah telah menyalurkan gaji ke-13 bersamaan atau berdekatan dengan THR, sementara daerah lain masih melakukan proses verifikasi data dan penyesuaian anggaran.

Artinya, meskipun pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan, realisasi di lapangan tetap bertahap. Guru disarankan untuk aktif memantau informasi resmi dari dinas pendidikan dan badan keuangan daerah setempat.

PP No 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji 13

Kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru tetap mendapatkan hak yang setara dengan ASN lainnya. Pemerintah juga membuka ruang pemberian TPG 100 persen bagi guru bersertifikasi yang memenuhi kriteria tertentu. Penjelasan teknis kebijakan ini turut disampaikan oleh Kementerian Keuangan melalui peraturan turunan.

Untuk mekanisme pembayaran, pemerintah menetapkannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Tujuan utama pengaturan ini adalah menjaga keadilan dan mencegah terjadinya tumpang tindih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.

TPG 100 Persen 2025 Dibayarkan Bertahap

Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah pemberian TPG 100 persen. Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS atau ASN yang telah bersertifikat dan tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

TPG 100 persen terdiri dari dua komponen utama:

  • THR TPG 100 persen
  • Gaji ke-13 TPG 100 persen

Besaran TPG yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok. Nilainya tentu berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing guru.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli guru menjelang libur akhir tahun, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas peran strategis guru dalam dunia pendidikan.

Syarat Guru Penerima TPG 100 Persen

Tidak semua guru otomatis menerima TPG 100 persen. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria utama yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Berstatus PNS atau ASN
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan
  • Data kepegawaian valid dan tercatat dalam sistem administrasi

Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencairan TPG 100 persen berpotensi tertunda atau tidak dapat diproses.

Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan THR, Gaji 13, dan TPG 100 Persen

Hingga akhir 2025, sejumlah daerah dilaporkan telah menyalurkan THR, gaji ke-13, dan TPG 100 persen kepada guru. Berikut beberapa wilayah yang sudah melakukan pencairan:

Sumatera

  • Padang Lawas (Sumatera Utara): TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13 guru SD dan SMP sudah dicairkan.
  • Humbang Hasundutan: Termasuk pembayaran kewajiban tahun sebelumnya.

Banten

  • Kabupaten Lebak: THR sertifikasi guru SD dan gaji ke-13 sudah cair, sementara TPG bulan berikutnya masih dalam proses.

Jawa

  • Rembang (Jawa Tengah): TPG 100 persen telah masuk ke rekening guru.
  • Subang (Jawa Barat): THR dan gaji ke-13 sempat tertunda, namun akhirnya dibayarkan.
  • Jember (Jawa Timur): Guru telah menerima tambahan TPG 100 persen tahun 2025.

Kalimantan dan Sulawesi

  • Palangkaraya: THR TPG guru SMA telah disalurkan.
  • Kotawaringin Timur (Sampit): TPG 100 persen guru SMA cair pertengahan November 2025.
  • Sulawesi: Gowa, Pinrang, Kepulauan Selayar, dan Parigi Moutong.

Aceh

  • Aceh Tenggara: Pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 hingga tahun anggaran 2023–2024 telah diselesaikan.

Daftar ini terus bertambah seiring daerah lain menyelesaikan proses administrasi.

Mengapa Pencairan Tidak Serentak?

Perbedaan waktu pencairan terjadi karena beberapa faktor utama, antara lain:

  • Kemampuan keuangan daerah
  • Kesiapan dan keakuratan dokumen guru
  • Kecepatan penerapan regulasi di daerah
  • Skala prioritas dalam anggaran daerah

Kondisi tersebut membuat pencairan dilakukan secara bertahap, meskipun kebijakan pusat sudah berlaku nasional.

Tips Agar Pencairan TPG dan Gaji 13 Berjalan Lancar

Agar hak kamu tidak tertunda, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat
  • Tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi
  • Memastikan data kepegawaian dan sertifikasi selalu valid
  • Aktif berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas terkait

Dengan kesiapan data, proses pencairan biasanya berjalan lebih lancar.

Penutup

Dengan demikian, pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi guru ASN, termasuk TPG 100 persen, masih berlangsung secara bertahap di berbagai wilayah. Meski belum serentak, pemerintah telah menyiapkan dasar hukum dan mekanisme yang jelas agar seluruh hak guru tetap terpenuhi.

Itulah gambaran lengkap mengenai kebijakan, syarat, dan perkembangan pencairan THR serta gaji ke-13 tahun 2025. Seiring semakin banyaknya daerah yang menyalurkan tunjangan, harapan guru di wilayah lain pun semakin terbuka untuk segera menerima hak yang sama.