Sinyal Hilang! Cek IMEI Bea Cukai Terdaftar atau Tidak, Ini Caranya

Fastconnect.id-International Mobile Equipment atau singkatnya IMEI Bea Cukai merupakan salah satu proses pendaftaran nomor unik di setiap perangkat komunikasi. Mulai dari Handphone (HP), tablet atau komputer genggam yang akan masuk ke Indonesia.

Ketika kalian membawa salah satu perangkat telekomunikasi seperti HP/Ponsel dari luar negeri, dipastikan kalian harus melalukan registrasi IMEI di Bea Cukai lebih dahulu. Supaya perangkat yang dibawa dari luar negeri bisa kalian gunakan diseluruh wilayah Indonesia.

Registrasi IMEI Bea Cukai memang bertujuan untuk melegalkan setiap perangkat telekomunikasi yang berstatus impor. Ketika nilai barang yang dibawa melebihi batas, tentunya akan diproses dan harus membayar pajak yang berlaku. Sehingga perangkat yang berstatus impor mendapatkan akses untuk jaringan seluler di Indonesia.

Apa Itu IMEI Bea Cukai?

International Mobile Equipment (IMEI) ialah sebuah nomor unik terdiri dari 15 digit angka untuk identifikasi dalam setiap perangkat telekomunikasi. Setiap perangkat seperti HP/Ponsel, tablet ataupun modem memiliki nomor IMEI.

IMEI (International Mobile Equipment) berfungsi sebagai KTP sebuah perangkat telekomunikasi yang dipergunakan operator jaringan seluler. Dengan adanya IMEI maka keaslian perangkat bisa di identifikasi, serta bisa mengontrol legalitas dari setiap perangkat telekomunikasi.

IMEI memiliki hubungan yang erat dengan Bea Cukai, karena setiap IMEI hanya bisa diperoleh setelah pembayaran pajak selesai di kantor Bea Cukai. Jadi, ketika membeli perangkat telekomunikasi dari luar negeri, kalian harus membayar pajak IMEI di Bea Cukai, supaya perangkat yang dibeli bisa digunakan dan mendapatkan koneksi jaringan seluler di Indonesia.

Ketika pajak impor dari perangkat telekomunikasi hasil impor belum dibayar, otomatis nomor unik IMEI dalam perangkat belum terdaftar resmi. Jika terjadi demikian, secara tidak langsung perangkat yang kalian beli akan bersifat ilegal. Serta perangkat yang IMEI nya belum terbayar di Bea Cukai maka tidak bisa digunakan.

Kenapa Wajib Registrasi IMEI Bea Cukai

Seperti informasi yang kami sampaikan diatas, International Mobile Equipment atau IMEI bisa dikatakan sebagai KTP nya sebuah perangkat telekomunikasi. Digunakan oleh operator seluler serta pihak-pihak berwenang di Republik Indonesia.

Oleh karenanya, setiap perangkat telekomunikasi yang berasal dari luar negeri harus dan wajib mendaftarkan IMEI di Bea Cukai. Hal ini dilakukan supaya perangkat kalian bisa dipergunakan di Indonesia secara permanen.

Apabila kalian tidak melakukan Cara Datfar IMEI di Bea Cukai, perangkat telekomunikasi seperti HP/Ponsel, Tablet tidak akan mendapatkan sinyal operator. Setiap perangkat yang IMEI nya belum terdaftar di system CEIR/Kemenperin, otomatis tidak akan mendapatkan sinyal all operator (Telkomsel, Indosat, AXIS & XL) serta resiko di blokir sangat tinggi.

Cara Cek dan mendaftarkan IMEI di Bea Cukai juga sangat penting agar legalitas dari setiap perangkat telekomunikasi bisa terjaga. Dan, proses inipun bisa sedikit memerangi jual beli ponsel/HP ilegal atau biasa disebut sebagai Black Market.

Pendaftaran IMEI pun akan memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang kalian beli bisa masuk ke Indonesia via jalur resmi. Dengan kata lain, kalian tidak usah khawatir ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak mendapatkan sinyal operator, karena sudah melakukan Cara Cek & Daftar IMEI di Bea Cukai.

Cara Cek IMEI via Web Resmi Bea Cukai

Bagi yang belum maupun lupa perangkat ponsel dari luar negeri sudah terdaftar atau tidak. Kalian bisa menerapkan Cara Cek IMEI dengan mudah melalui situs/web resmi yang dimiliki Bea Cukai.

Agar bisa mengetahui lebih jelasnya, kalian bisa melakukan pemeriksaan status IMEI di perangkat yang dimiliki. Silahkan bisa memeriksa status IMEI melalui web resminya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk lebih jelasnya, simak dengan seksama beberapa langkah Cara Cek IMEI Bea Cukai dibawah ini:

  • Kunjungi website resmi dari Bea Cukai.
  • Pilih salah satu browser yang ada pada HP/Ponsel, masuk langsung di situs resmi Pengecekan IMEI via Bea Cukai.
  • Cari dan Masukan Nomor Unik IMEI yang ada dalam perangkat ponsel masing-masing. Nomor unik IMEI terdiri dari 15 digit angka.
  • Lebih simpelnya, silahkan tekan *#06# di opsi panggilan, secara otomatis akan menampilkan 15 digit nomor IMEI perangkat kalian.
  • Sekarang masukan 15 digit IMEI perangkat kalian di kolom yang terdapat dalam situs/web resmi Bea Cukai.
  • Silahkan cantumkan Kode Verifikasi atau Key Code.
  • Tekan Captcha.
  • Setelahnya bisa klik opsi Kirim/Send.
  • Otomatis akan muncul Status IMEI perangkat ponsel milik kalian.

Itulah beberapa langkah ketika kalian melakukan Cara Cek IMEI via Web resmi Bea Cukai. Lakukan step by step yang kami berikan diatas, supaya kalian bisa menerapkan cara cek IMEI dengan benar. Jika perangkat smartphone yang kalian beli dari luar negeri belum terdaftar, sebaiknya segera melakukan pembayaran pajak melalui Bea Cukai.

Tarif dan Aturan IMEI Impor di Bea Cukai

Sebetulnya, pendaftaran IMEI bisa kalian lakukan secara gratis melalui administrasi. Hanya saja, kalian wajib membayar Pajak Impor serta BM jika barang yang dibeli harganya diatas US$ 500.

Apabila di bandara tidak melakukan pembayaran atau mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment), kalian bisa melakukannya secara langsung di Kantor Bea Cukai. Hanya saja, kalian akan kehilangan fasilitas pembebasan barang senilai US$ 500, apabila melawatkan pendaftaran IMEI di bandara.

Informasi lebih lengkapnya tentang aturan maupun tarif untuk International Mobile Equipment (IMEI) impor yang berlakau bisa kalian ketahui lewat ulasan dibawah.

  • Mendaftarkan International Mobile Equipment (IMEI) memang wajib kalian lakukan, supaya perangkat smartphone yang dibeli via impor bisa menggunakan sinyal dalam negeri.
  • Perlu diingat, pendaftaran IMEI harus kalian lakukan paling lambatnya 60 hari semenjak kedatangan. Serta pendaftaran hanya bisa 2 unit perangkat untuk satu orang/penumpang.
  • Setiap penumpang akan diberikan pembebasan Bea Masuk serta Pajak Impor, khusus barang bawaan bernilai sampai US$ 500.
  • Apabila barang bawaan berupa perangkat smartphone dengan harga lebih dari US$ 500. Maka akan dikenakan biaya pungutan :
  • BM atau Bea Masuk sebesar 10%
  • PPN sebesar 11%
  • PPh Impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP dan 20% untuk yang belum memiliki NPWP.

Itulah beberapa informasi mengenai tarif serta aturan ketika memiliki barang yang dibeli dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia. Perangkat smartphone dari luar negeri harus melakukan pendaftaran dan Cek IMEI Bea Cukai, supaya perangkat bisa digunakan di indonesia sececara permanen.

F.A.Q

Walaupun telah berhasil mengikuti Cara Cek IMEI Bea Cukai via ulasan diatas, tetap saja ada yang menemukan beberapa masalah mengenail hal ini. Namun tenang saja, beberapa masalah di International Mobile Equipment bisa diatasi..

1. Beli HP di Indonesia, Tetapi IMEI Belum Terdaftar?

Jika mengalami masalah ini, kalian bisa mengatasinya dengan menghubungi langsung gerai resmi tempat kalian membeli perangkat HP. Dikarenakan, hal seperti ini memang sudah tanggung jawab dari distributor atau penjual HP.

2. Beli HP dari Luar Negeri, tetapi IMEI belum Terdaftar?

Ketika sedang liburan di luar negeri dan kalian membeli perangkat smartphone untuk dibawa pulang ke Indonesia. Maka sebaiknya kalian menerapkan Cara Cek IMEI Bea Cukai, supaya mengetahui IMEI perangkat yang dibeli sudah terdaftar atau belum.

Jika sudah mengecek IMEI dari perangkat yang dibeli belum terdaftar, langsung saja kalian mendaftarkan International Mobile Equipment (IMEI) melalui web resmi Bea Cukai.