Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Karakteristik media siber yang khas memerlukan pedoman agar pengelolaannya tetap profesional serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah seluruh bentuk media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah semua materi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib diverifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi unsur akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan di atas dapat dikecualikan dengan syarat:
    • Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
    • Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
    • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
    • Media mencantumkan penjelasan bahwa berita masih membutuhkan verifikasi lanjutan. Penjelasan ini ditempatkan di akhir berita, dalam kurung, dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita yang memerlukan verifikasi lanjutan, media wajib melanjutkan proses verifikasi dan memutakhirkan berita tersebut. Hasil verifikasi ditautkan pada berita awal.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib menampilkan syarat dan ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
c. Dalam proses registrasi, pengguna harus menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:

  • Tidak berisi kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
  • Tidak mengandung kebencian atau prasangka terkait SARA serta tidak menganjurkan kekerasan.
  • Tidak mengandung diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau bahasa, dan tidak merendahkan martabat kelompok rentan.

d. Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan konten yang mudah diakses.
f. Media wajib menyunting, menghapus, atau mengoreksi konten yang melanggar paling lambat 2 × 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang memenuhi ketentuan di atas tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul dari konten pengguna yang melanggar.
h. Media siber bertanggung jawab apabila tidak menindaklanjuti laporan dalam waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Seluruh proses ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, serta hak jawab wajib ditautkan ke berita yang diralat.
  3. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatannya.
  4. Jika sebuah berita disebarkan ulang oleh media siber lain:
    • Tanggung jawab pembuat berita terbatas pada konten yang dipublikasikan di bawah otoritasnya.
    • Media yang mengutip wajib melakukan koreksi sesuai koreksi media asal.
    • Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukumnya.
  5. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan atau sensor dari pihak luar, kecuali terkait:
    • SARA
    • Kesusilaan
    • Masa depan anak
    • Trauma korban
    • Pertimbangan lain yang ditetapkan Dewan Pers
  2. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita yang dikutip dari media asal.
  3. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber harus membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan.
  2. Setiap konten berbayar harus diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati ketentuan hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di platform mereka.

9. Sengketa

Penyelesaian sengketa terkait penerapan Pedoman Media Siber berada di bawah kewenangan Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada tanggal tersebut.)