THR TPG 100 Persen Guru ASN Cair Desember ini! Cek Syarat Kriteria Penerimanya

Fastconnect.id-Salah satu yang paling ditunggu oleh ASN di akhir tahun ini akhirnya cair juga, yaitu THR TPG 100 persen. Berapa uang yang bisa diterima oleh guru dan ASN ini? Yuk kita simak berapa jumlahnya dan kriteria guru seperti apa yang berhak menerimanya.

Kabar gembira menghampiri para pendidik bersertifikat di Indonesia menjelang akhir tahun 2024. Pemerintah memberikan apresiasi istimewa kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pemilik sertifikat pendidik melalui kebijakan tambahan penghasilan yang cukup signifikan. Insentif tambahan ini diberikan dalam bentuk peningkatan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) sebesar 100 persen yang diintegrasikan dengan komponen Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun 2025.

Kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan negara terhadap dedikasi dan profesionalisme tenaga pendidik yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua guru otomatis menerima tambahan ini. Ada kriteria dan mekanisme khusus yang harus dipenuhi.

Apa Dasar Hukum Pemberian TPG 100 Persen?

Dasar regulasi pemberian tambahan TPG 100 persen tertuang dalam dua peraturan utama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Kedua regulasi ini menjadi payung hukum yang mengatur mekanisme pemberian, besaran, hingga teknis pencairan tambahan tunjangan bagi guru bersertifikat.

Regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik, sekaligus menciptakan keadilan dalam distribusi tunjangan di kalangan ASN, khususnya tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga:  Berapa Gaji PNS dan PPPK Jika Single Salary Berlaku 2026? Cek Tabel Lengkapnya

Kategori Penerima Tambahan Tunjangan Sertifikasi THR TPG 100 Persen

Perlu dipahami bahwa meskipun seluruh PNS dan PPPK akan menerima THR serta Gaji ke-13, tidak semua guru bersertifikat otomatis mendapatkan tambahan 100 persen TPG. Kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan kesejahteraan.

Kriteria Guru yang Berhak Menerima

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat dua kategori utama pendidik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tambahan tunjangan ini:

Guru Tanpa Tunjangan Kinerja

Pendidik dengan status ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK, yang sumber gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak memperoleh Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), memiliki hak untuk menerima tambahan 100 persen TPG.

Prinsip kesetaraan kesejahteraan menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini. Guru yang telah menerima Tunjangan Kinerja dalam nominal yang memadai tidak mendapatkan tambahan TPG, sementara mereka yang belum memperoleh tukin diberikan kompensasi melalui peningkatan tunjangan sertifikasi.

Ketentuan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa guru dan dosen dengan status APBN yang tidak menerima tukin termasuk dalam kelompok penerima tambahan ini.

Kepemilikan Sertifikat Pendidik

Syarat fundamental yang wajib dipenuhi adalah status sebagai ASN dan kepemilikan sertifikat pendidik yang sah. Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi profesional yang diperoleh melalui rangkaian proses seleksi ketat, pelatihan intensif, hingga ujian kompetensi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Sertifikat pendidik menjadi penanda bahwa guru telah memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi yang ditetapkan pemerintah. Pendidik yang telah mengantongi sertifikat ini dan memenuhi seluruh persyaratan administratif berhak mendapatkan tambahan pembayaran TPG 100 persen sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Formasi dan Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025 Kemensos

Berapa Jumlah TPG 100 Desember ini?

Tambahan TPG 100 persen ini nilainya setara dengan dua bulan pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru reguler. Artinya, jika kamu menerima TPG bulanan sebesar Rp2 juta, maka tambahan yang akan diterima mencapai Rp4 juta.

Pencairan tambahan tunjangan ini terintegrasi dengan pembayaran THR dan Gaji ke-13, sehingga pendidik yang memenuhi syarat akan menerima tambahan penghasilan signifikan di rekening masing-masing. Mekanisme pencairannya mengikuti sistem pembayaran gaji ASN yang sudah berjalan, sehingga tidak memerlukan pengajuan khusus sepanjang data kepegawaian kamu telah terverifikasi dengan benar.

Verifikasi Data dan Kelengkapan Administrasi

Untuk memastikan kamu tercatat sebagai penerima tambahan TPG, beberapa langkah verifikasi perlu dilakukan:

  • Pastikan status kepegawaian terbaru: Cek apakah data kamu sebagai ASN dan penerima TPG telah terupdate dalam sistem kepegawaian daerah atau instansi terkait
  • Konfirmasi status Tunjangan Kinerja: Verifikasi apakah kamu termasuk dalam kategori penerima atau non-penerima tukin/TPP di wilayah penugasan
  • Validasi sertifikat pendidik: Pastikan sertifikat pendidik kamu masih berlaku dan terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Koordinasi dengan bendahara sekolah: Komunikasikan dengan bendahara atau bagian keuangan sekolah terkait pencairan tambahan tunjangan ini
  • Pembaruan rekening: Pastikan nomor rekening yang terdaftar dalam sistem penggajian masih aktif dan valid untuk menerima transfer dana

Perbedaan dengan THR dan Gaji ke-13 Reguler

Penting untuk memahami bahwa tambahan TPG 100 persen berbeda dengan THR dan Gaji ke-13 yang diterima oleh seluruh ASN. THR dan Gaji ke-13 merupakan hak semua pegawai negeri sipil tanpa terkecuali, sementara tambahan TPG ini spesifik hanya untuk guru bersertifikat yang memenuhi kriteria tertentu.

Dengan demikian, guru yang memenuhi syarat akan menerima tiga komponen sekaligus: THR reguler ASN, Gaji ke-13, dan tambahan 100 persen TPG. Kombinasi ketiga komponen ini memberikan tambahan penghasilan yang cukup signifikan bagi kesejahteraan pendidik.

Baca Juga:  Apakah Internet Rakyat Sudah Bisa Digunakan? Cek Daerah mana Saja yang Sudah Beroperasi

Sebagai tambahan penghasilan, tambahan TPG 100 persen ini akan diperhitungkan dalam penghasilan kena pajak. Kamu perlu memahami bahwa pemotongan PPh 21 akan berlaku sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Konsultasikan dengan bagian keuangan atau bendahara sekolah untuk memahami perhitungan pajak yang akan dikenakan atas tambahan penghasilan ini.

Selain itu, pastikan semua kewajiban pelaporan pajak tahunan kamu terpenuhi agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari. Tambahan penghasilan ini harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kamu sebagai bagian dari penghasilan bruto tahunan.