Syarat Mengurus Adminduk Gratis di Dukcapil Lewat Online

Fastconnect.id-Syarat mengurus Adminduk tentunya gratis dan tidak memerlukan biaya sepeser pun di Dukcapil.

Sama halnya dengan registrasi data pada umumnya, ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan. Data ini nantinya digunakan untuk pembuatan data penduduk yang Anda butuhkan.

Syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus Adminduk di Dukcapil berbeda-beda, tergantung apa yang akan Anda buat di sana. Namun, panduan lengkapnya bisa Anda lihat disini.

Syarat-syarat yang Harus Disiapkan untuk Mengurus Adminduk secara Gratis di Adminduk

Persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengurus Adminduk di Dukcapil akan berbeda-beda, ini dia list lengkapnya:

Pembuatan Akta Kelahiran

Untuk membuat Akta Kelahiran, syarat yang perlu Anda bawa adalah:

  • Kartu Keluarga (KK) Asli.
  • Fotokopi Surat Nikah Orang Tua.
  • Surat Kelahiran dari Desa, Bidan, atau Rumah Sakit.
  • Fotokopi e-KTP kedua Orang Tua.
  • Fotokopi e-KTP 2 orang saksi.

Pembuatan atau Perubahan Kartu Keluarga (KK)

Jika Anda ingin membuat KK atau Kartu Keluarga, data yang perlu dibawa adalah:

  • Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli (Jika ingin merubah KK).
  • Fotokopi dokumen pendukung seperti Surat Nikah, Surat Pindah (SKPWNI), Paspor, atau bukti peristiwa kependudukan lainnya.
Baca Juga:  Login LMS PPG Kemenag 2025, Transformasi Fitur Terbaru, dan Tahapan Pembelajaran

Pembuatan Akta Kematian

Untuk membuat Akta Kematian, data berikut perlu Anda bawa:

  • Kartu Keluarga (KK) Asli milik orang yang meninggal.
  • e-KTP Asli milik yang meninggal.
  • KTP Ahli Waris (Suami/Istri).
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi.
  • Fotokopi KTP pelapor.

Pembuatan e-KTP Baru

Untuk membuat KTP baru, data yang perlu Anda siapkan adalah: 

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Untuk mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), data ini perlu Anda bawa:

  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP-el Orang Tua.
  • Pas Foto ukuran 4×6 (2 lembar), khusus untuk anak usia di atas 5 tahun.

Mengurus Proses Pindah atau Datang Penduduk (Domisili)

Data yang perlu Anda siapkan ketika ingin Pindah, atau baru Datang ke wilayah baru adalah sebagai berikut:

  • Untuk Pindah Keluar: Siapkan KK Asli dan e-KTP Asli.
  • Untuk Datang ke Wilayah Baru: Bawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), KTP Asli, dan KIA Asli.

Sebelum datang ke Dukcapil pastikan semua syarat yang Anda perlukan lengkap.

Cara Mengurus Adminduk yang Hilang secara Gratis di Dukcapil

Jika Adminduk Anda hilang, seperti KK, atau KTP misalnya, panduan lengkap cara mengurusnya di Dukcapil adalah sebagai berikut:

  1. Lapor ke Kepolisian: Segera laporkan kehilangan dokumen Adminduk Anda ke Polsek terdekat untuk mendapatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK). Surat ini menjadi syarat utama untuk pengajuan dokumen baru.
  2. Datang ke Dukcapil: Kunjungi kantor Dispendukcapil dengan membawa STLK asli yang sudah ditandatangani.
  3. Ikuti Prosedur: Ambil nomor antrian dan ikuti arahan dari petugas layanan. Secara teknis, prosedurnya mirip dengan pembuatan dokumen baru pada umumnya.
  4. Tunggu Proses: Petugas akan memproses pengajuan Anda untuk mencetak kembali dokumen Adminduk yang hilang.
Baca Juga:  Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 sampai 12 Persen? Cek Fakta dan Jadwal Pencairannya

Cara Mengurus Adminduk Online lewat HP

Selain datang membawa dokumen yang diperlukan ke Dukcapil, Anda juga bisa melakukan proses pengurusan secara online, ini dia panduan lengkapnya:

  1. Kunjungi Situs atau Aplikasi Dukcapil: Akses situs web resmi atau aplikasi layanan online Dukcapil di daerah Anda
  2. Daftar Akun: Buat akun terlebih dahulu
  3. Pilih Jenis Layanan: Pilih jenis dokumen yang ingin Anda urus (KK, Akta Kelahiran, dll)
  4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen yang Diminta: Isi formulir yang tersedia dan unggah dokumen persyaratan dalam bentuk scan.
  5. Tunggu proses verifikasi: Petugas akan memverifikasi data Anda. Anda bisa memantau status permohonan tersebut secara online.
  6. Penerbitan Dokumen: Jika disetujui, dokumen akan diterbitkan. Beberapa layanan mungkin akan meminta Anda untuk mencetak dokumen sendiri (misalnya KK atau akta) menggunakan kertas HVS A4 80 gram. 

Jika Anda ingin proses yang lebih mudah, datang langsung ke Dukcapil mungkin akan menjadi pilihan yang paling tepat.

Cara Mengurus Adminduk yang Rusak Karena Bencana 

Jika dokumen Adminduk Anda hilang dikarenakan oleh bencana seperti banjir, proses pembuatan ulangnya akan berbeda dengan kehilangan biasa, berikut panduan lengkapnya:

  1. Datang ke kantor desa/kelurahan.
  2. Sampaikan kepada petugas bahwa dokumen Anda hilang akibat bencana.
  3. Petugas akan mendata dan membuatkan surat keterangan.
  4. Pihak desa/kelurahan akan mengirimkan data Anda secara kolektif ke Dispendukcapil untuk diproses.
  5. Dokumen yang sudah jadi akan diserahkan kembali melalui petugas desa/kelurahan.

Apakah Mengurus Adminduk di Dukcapil Gratis?

Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, mengurus semua Adminduk di Dukcapil gratis tanpa dipungut biaya apapun. 

Berapa Lama Proses Pengurusan Dokumen Adminduk?

Proses pengurusan dokumen Adminduk biasanya berkisar antara 1 sampai 24 jam. Tergantung seberapa banyak data yang perlu diproses pada hari yang sama. Anda mungkin akan mendapatkan hasil yang lebih lama jika jumlah orang yang mengurus cukup banyak.

Baca Juga:  Cek Status Lamaran Magang Hub Batch 3 Kemnaker 2025 Dan Jadwal Pengumuman

Namun ada beberapa faktor lainnya yang kemudian membuat proses pembuatan dokumen Adminduk menjadi lama. Seperti blangko yang tidak ada pada e-KTP, atau masalah teknis pada sistem. 

Syarat untuk mengurus dokumen Adminduk di Dukcapil sepenuhnya gratis. Anda langsung bisa datang membawa dokumen persyaratan sesuai dengan apa yang ingin dibuat.

Baik pembuatan baru, atau dokumen hilang, Anda bisa mengurusnya di kantor Dukcapil terdekat di daerah Anda.