Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 sampai 12 Persen? Cek Fakta dan Jadwal Pencairannya

Fastconnect.id-Bagi mereka yang berjasa seperti pegawai negeri yang sudah menghabiskan masa bakti, pastinya kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025 menjadi hal yang menarik, karena ini akan mengundang rasa penasaran berapa besaran kenaikan gaji kita.

Simpang siur terkait kabar mengenai penyesuaian penghasilan purna bakti aparatur negara kembali menjadi sorotan publik. Para abdi negara yang telah mengakhiri masa pengabdiannya tentu mengharapkan kepastian mengenai jaminan kesejahteraan di hari tua.

Lantas, seperti apa skema pembayaran pensiun untuk tahun ini? Adakah perubahan signifikan dari periode sebelumnya? untuk lebih lengkapnya yuk simak informasi lebih lengkapnya.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi terkait pendapatan para pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur besaran penghasilan bulanan yang diterima berdasarkan golongan kepangkatan terakhir dan lamanya masa pengabdian.

Bagaimana Perhitungan Uang Pensiun PNS?

Besaran uang pensiun yang diterima setiap bulan tidak ditetapkan secara sembarangan. Ada sistem cara perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Pendapatan pensiun dihitung berdasarkan 75% hingga 100% dari gaji pokok terakhir saat masih aktif bekerja. Persentase ini sangat bergantung pada total masa kerja yang telah dijalani. Semakin lama seseorang mengabdi, maka persentase yang diterima akan semakin mendekati angka maksimal.

Inilah yang membuat gaji pensiunan tidak seragam meski berada dalam golongan yang sama. Dua orang pensiunan dengan pangkat terakhir identik bisa menerima nominal berbeda karena perbedaan durasi pengabdian mereka. Sistem ini dirancang untuk memberikan penghargaan lebih bagi mereka yang telah mengabdi lebih lama.

Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Belakangan ini beredar kabar mengenai penyesuaian pendapatan pensiunan yang akan cair pada akhir tahun. Berbagai informasi menyebutkan angka kenaikan mulai dari 8 persen, 12 persen, bahkan hingga 16 persen. Lalu, mana yang benar?

Baca Juga:  Kuliah S1 Gratis Lulusan SMA/SMK, Cek Syarat dan Pendaftaran Beasiswa Semen Indonesia 2026

PT Taspen (Persero) sebagai lembaga resmi penyelenggara dana pensiun telah memberikan klarifikasi tegas melalui akun media sosial resminya. Hingga Desember 2025, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan untuk tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, secara tegas menyatakan bahwa isu kenaikan 16 persen yang beredar merupakan informasi hoaks.

Kenaikan terakhir yang resmi diterima para pensiunan terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Nominal inilah yang masih berlaku hingga saat ini. PT Taspen menghimbau seluruh pensiunan untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Daftar Lengkap Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian gaji pokok bulanan yang diterima para pensiunan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Nominal ini belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang akan dijelaskan kemudian.

Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan I (Pendidikan SD – SMP)

GolonganMasa KerjaGaji Pokok Pensiun (Rp)
I/aPensiun1.748.100 – 1.962.200
I/bPensiun1.748.100 – 2.077.300
I/cPensiun1.748.100 – 2.165.200
I/dPensiun1.748.100 – 2.256.700

Golongan I merupakan tingkatan terendah dengan gaji minimum Rp1.748.100 dan maksimum mencapai Rp2.256.700 untuk sub-golongan I/d.

Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan II (Pendidikan SMA – D3)

GolonganMasa KerjaGaji Pokok Pensiun (Rp)
II/aPensiun1.748.100 – 2.833.900
II/bPensiun1.748.100 – 2.953.800
II/cPensiun1.748.100 – 3.078.700
II/dPensiun1.748.100 – 3.208.800

Para pensiunan golongan II yang umumnya berasal dari lulusan SMA hingga Diploma 3 menerima gaji tertinggi mencapai Rp3.208.800 untuk sub-golongan II/d.

Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan III (Pendidikan S1 – S3)

GolonganMasa KerjaGaji Pokok Pensiun (Rp)
III/aPensiun1.748.100 – 3.558.800
III/bPensiun1.748.100 – 3.709.200
III/cPensiun1.748.100 – 3.866.100
III/dPensiun1.748.100 – 4.029.600

Golongan III didominasi oleh para pegawai berpendidikan sarjana hingga pascasarjana dengan rentang gaji yang lebih tinggi, maksimal Rp4.029.600.

Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan IV (Pejabat & Fungsional Tertentu)

GolonganMasa KerjaGaji Pokok Pensiun (Rp)
IV/aPensiun1.748.100 – 4.200.000
IV/bPensiun1.748.100 – 4.377.800
IV/cPensiun1.748.100 – 4.562.900
IV/dPensiun1.748.100 – 4.755.900
IV/ePensiun1.748.100 – 4.957.100

Golongan IV merupakan tingkatan tertinggi dengan nominal maksimal mencapai Rp4.957.100 untuk sub-golongan IV/e. Golongan ini biasanya ditempati oleh pejabat eselon dan jabatan fungsional tertentu.

Baca Juga:  Cara Perpanjang SIM A dan C Lewat Online, Siapkan Persyaratan Ini

Tunjangan Pensiunan yang Wajib Kamu Ketahui

Selain gaji pokok yang tercantum dalam tabel, para pensiunan masih berhak menerima berbagai tunjangan melekat yang ditransfer langsung setiap bulan. Berikut rinciannya:

Tunjangan Keluarga

Komponen ini terdiri dari dua bagian yaitu tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak maksimal untuk 3 anak. Tunjangan ini otomatis menyesuaikan dengan status keluarga pensiunan.

Tunjangan Pangan atau Beras

Para pensiunan berhak mendapatkan tunjangan pangan yang setara dengan 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan. Nilai ini dapat berubah mengikuti harga beras yang berlaku.

Tunjangan Kesehatan

Pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan para pensiunan melalui program BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar negara. Fasilitas ini memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga di masa pensiun.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, para pensiunan juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 dengan nominal yang setara dengan pendapatan bulanan mereka. Pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Tunjangan Tambahan Lainnya

Bergantung pada instansi terakhir dan status jabatan, beberapa pensiunan masih menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan jabatan atau tunjangan khusus lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pencairan dan Cara Cek Gaji Pensiunan

Pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan setiap bulan oleh PT Taspen (Persero) dengan menerapkan prinsip 5T Taspen, Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Untuk memastikan nominal yang diterima setiap bulan, kamu dapat mengecek rincian gaji bulanan melalui beberapa cara berikut:

Website Resmi Taspen

Akses laman tos.taspen.co.id, kemudian daftar atau masuk ke akun kamu. Pilih menu “Pensiun Bulanan” untuk melihat rincian lengkap.

Aplikasi Mobile Taspen

Unduh aplikasi Taspen Mobile di smartphone untuk kemudahan akses kapan saja dan di mana saja.

Call Center 1500 919

Hubungi layanan call center Taspen untuk mendapatkan informasi langsung dari petugas.

Kantor Cabang Taspen

Kunjungi kantor cabang terdekat untuk konsultasi langsung terkait hak pensiun kamu.

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dijadwalkan mulai awal Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025. Pembayaran dilakukan tanpa adanya potongan iuran maupun kredit pensiun, namun ketentuan PPh (Pajak Penghasilan) tetap berlaku sesuai regulasi perpajakan.

Hak Khusus untuk Pensiunan dengan Status Ganda

Bagi pensiunan yang menerima dua jenis pensiun sekaligus, yakni pensiun PNS ditambah pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda, pemerintah menjamin pembayaran penuh untuk kedua komponen tersebut. Artinya, tidak ada pengurangan atau pemotongan meski menerima dari dua sumber.

Baca Juga:  Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan Nomor Peserta Lewat HP

Ketentuan ini diatur secara khusus untuk memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan oleh PNS atau pensiunan yang telah meninggal dunia. Hak ini berlaku selama penerima memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.

Antisipasi Kendala Potongan Gaji Pensiunan

Pada awal Desember 2025, sejumlah pensiunan mengeluhkan adanya pemotongan gaji yang masuk ke rekening mereka. Berbagai pertanyaan muncul di media sosial resmi Taspen mengenai penyebab pengurangan nominal tersebut.

Taspen merespons dengan menginstruksikan para pensiunan untuk mengecek rincian melalui website resmi tos.taspen.co.id. Setelah login, pilih menu “Pensiun Bulanan” untuk melihat detail komponen yang memengaruhi nominal akhir yang diterima.

Beberapa kemungkinan penyebab pemotongan antara lain:

• Penyesuaian iuran atau kewajiban administrasi yang belum diselesaikan • Koreksi pembayaran periode sebelumnya • Pelunasan kredit atau pinjaman melalui mekanisme pemotongan gaji • Penyesuaian pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan

Jika setelah pengecekan masih menemukan ketidaksesuaian, kamu dapat menghubungi call center atau mengunjungi kantor cabang Taspen terdekat untuk klarifikasi lebih lanjut.

Cara Mengelola Keuangan di Masa Pensiun

Meskipun menerima penghasilan tetap setiap bulan, perencanaan keuangan yang matang tetap diperlukan untuk menjaga kesejahteraan jangka panjang. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

Buat Anggaran Bulanan Terperinci: Catat semua pemasukan dan pengeluaran rutin untuk mengetahui alokasi dana yang tepat. Prioritaskan kebutuhan pokok seperti pangan, kesehatan, dan utilitas.

Siapkan Dana Darurat: Sisihkan minimal 10-15 persen dari penghasilan bulanan untuk dana darurat guna mengantisipasi kebutuhan mendesak atau biaya tak terduga.

Manfaatkan Fasilitas Kesehatan: Optimalkan penggunaan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan rutin dan perawatan medis agar tidak membebani keuangan pribadi.

Hindari Utang Konsumtif: Di masa pensiun, sebaiknya hindari mengambil pinjaman untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak. Prioritaskan hidup sesuai kemampuan finansial.

Pertimbangkan Investasi Aman: Jika memiliki dana lebih, pertimbangkan instrumen investasi berisiko rendah seperti deposito atau tabungan emas untuk menjaga nilai aset dari inflasi.

Perbedaan Kenaikan Gaji ASN Aktif dan Pensiunan

Perlu dipahami bahwa skema kenaikan gaji untuk ASN aktif dan pensiunan diatur dalam regulasi yang berbeda. Untuk ASN aktif (PNS dan PPPK), kenaikan gaji sebesar 8 persen berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 berlaku sejak Januari 2024.

Sementara untuk pensiunan, kenaikan sebesar 12 persen diatur khusus dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang juga berlaku sejak 1 Januari 2024. Perbedaan persentase ini mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan negara.

Pembayaran kenaikan untuk kedua kelompok dilakukan dengan mekanisme rapel karena regulasi turunan baru terbit beberapa bulan kemudian. Hal ini yang sempat menimbulkan kebingungan di kalangan penerima, namun pada akhirnya semua hak dibayarkan secara penuh.

Sumber Informasi Resmi yang Bisa Kamu Percaya

Untuk menghindari misinformasi dan berita hoaks, selalu rujuk informasi dari sumber-sumber resmi berikut:

  • Website Taspen: www.taspen.co.id untuk informasi seputar hak pensiun dan layanan Taspen
  • Portal TOS Taspen: tos.taspen.co.id untuk cek rincian gaji bulanan
  • Instagram Resmi Taspen: @taspen untuk pengumuman dan klarifikasi terkini
  • Website Kementerian Keuangan: www.kemenkeu.go.id untuk regulasi dan kebijakan fiskal
  • Website Kementerian PANRB: www.menpan.go.id untuk kebijakan kepegawaian
  • Website BKN: www.bkn.go.id untuk data dan regulasi kepegawaian nasional

Jika menemukan informasi yang meragukan, jangan langsung mempercayai dan menyebarkan. Lakukan verifikasi terlebih dahulu ke saluran resmi atau terapkan prinsip #TahanPastikanLaporkan yang diusung Taspen.

Gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran yang diterima bervariasi mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 tergantung golongan kepangkatan terakhir dan masa kerja.

Hingga Desember 2025, belum ada kebijakan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian tambahan. Isu kenaikan 16 persen atau pencairan rapel di akhir tahun telah dipastikan sebagai informasi yang tidak benar oleh PT Taspen dan Kementerian Keuangan.

Para pensiunan berhak mendapatkan tidak hanya gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Pastikan kamu selalu memantau informasi melalui kanal resmi dan melakukan pengecekan berkala untuk memastikan hak pensiun diterima sesuai ketentuan.