Estimasi UMP 2026 di 38 Provinsi Diperkirakan akan Mengalami Kenaikan, Cek Besarannya

Fastconnect.id-Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan upah minimum yang akan berlaku pada tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kali ini menggunakan pendekatan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Banyak yang penasaran berapa estimasi ump 2026 di 38 provinsi dan berapa kira-kira kenaikannya. Oleh karena itu kamu perlu menyimak sampai selesai ulasan kali ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa formula dasar perhitungan UMP 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian pada komponen alpha yang merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Saat ini, pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi sebelum pengumuman resmi formula tersebut kepada publik.

Perhitungan Standar Upah Minimum 2026

Dalam merumuskan kebijakan pengupahan tahun depan, pemerintah mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi yang relevan. Indeks perkembangan ekonomi nasional menjadi salah satu variabel utama dalam perhitungan ini. Selain itu, Indeks Kelayakan Hidup yang mengacu pada standar International Labour Organization (ILO) juga menjadi acuan penting.

Proses perumusan kebijakan upah minimum tahun ini dilakukan dengan kehati-hatian ekstra. Pemerintah harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja serta memperhatikan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi hak dasar pekerja. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha menjadi fokus utama dalam penetapan kebijakan ini.

Baca Juga:  Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan yang Berlaku Januari

Sistem Penetapan Upah Berbasis Kondisi Regional

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan penjelasan bahwa mekanisme kenaikan upah minimum tahun 2026 akan mengalami perubahan fundamental. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang menerapkan persentase kenaikan seragam, tahun depan setiap provinsi akan memiliki besaran kenaikan yang berbeda.

Penyesuaian ini dirancang untuk mencerminkan kondisi ekonomi riil di setiap daerah. Provinsi dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tinggi akan mendapat persentase kenaikan yang berbeda dibanding daerah dengan kondisi ekonomi yang lebih moderat. Kebijakan ini juga berlaku untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tujuan utama dari diferensiasi ini adalah mengurangi kesenjangan upah antarwilayah. Dengan demikian, tidak akan terjadi perbedaan yang terlalu mencolok antara satu daerah dengan daerah lainnya, namun tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi lokal.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap kebijakan baru ini. Dalam implementasinya, pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk mengajukan rekomendasi besaran UMP 2026 sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing.

Target Implementasi Kebijakan Pengupahan

Pemerintah menargetkan penetapan UMP 2026 akan selesai paling lambat pada 31 Desember 2025. Setelah ditetapkan, kebijakan upah minimum baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Jadwal ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian struktur gaji karyawan mereka.

Usulan Serikat Pekerja untuk Kenaikan Gaji Minimum

Sebelum penetapan resmi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan tiga skema kenaikan upah minimum kepada pemerintah. Skema tersebut meliputi kenaikan sebesar 6,5%, 8,5%, dan 10,5%. Usulan ini menjadi bahan pertimbangan dalam dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Jika menggunakan skenario kenaikan paling konservatif yakni 6,5%, berikut estimasi nominal upah minimum di berbagai provinsi:

Baca Juga:  Syarat Mengurus Adminduk Gratis di Dukcapil Lewat Online

Kawasan Sumatera

  • Aceh: Rp3.925.180
  • Sumatera Utara: Rp3.187.118
  • Sumatera Barat: Rp3.188.815
  • Riau: Rp3.736.845
  • Kepulauan Riau: Rp3.859.190
  • Jambi: Rp3.444.778
  • Sumatera Selatan: Rp3.920.872
  • Bangka Belitung: Rp4.128.600
  • Bengkulu: Rp2.843.592
  • Lampung: Rp3.081.119

Wilayah Jawa dan Bali

  • DKI Jakarta: Rp5.747.550
  • Jawa Barat: Rp2.333.662
  • Banten: Rp3.093.952
  • Jawa Tengah: Rp2.310.356
  • DI Yogyakarta: Rp2.411.245
  • Jawa Timur: Rp2.455.873
  • Bali: Rp3.191.336

Kawasan Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp3.065.475
  • Kalimantan Tengah: Rp3.699.406
  • Kalimantan Selatan: Rp3.723.447
  • Kalimantan Timur: Rp3.811.968
  • Kalimantan Utara: Rp3.812.870

Wilayah Nusa Tenggara

  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.772.121
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.480.352

Kawasan Sulawesi

  • Sulawesi Utara: Rp4.020.828
  • Gorontalo: Rp3.431.143
  • Sulawesi Tengah: Rp3.104.031
  • Sulawesi Selatan: Rp3.895.267
  • Sulawesi Barat: Rp3.306.218
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.273.332

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku: Rp3.345.909
  • Maluku Utara: Rp3.629.520
  • Papua: Rp4.564.428
  • Papua Tengah: Rp4.564.428
  • Papua Pegunungan: Rp4.564.428
  • Papua Selatan: Rp4.564.428
  • Papua Barat: Rp3.849.975
  • Papua Barat Daya: Rp3.849.975

Panduan untuk Pekerja dan Pengusaha

Untuk Pekerja:

  • Pantau pengumuman resmi dari Dinas Ketenagakerjaan di provinsimu
  • Pastikan slip gaji mencantumkan upah sesuai atau di atas UMP yang berlaku
  • Pahami komponen tunjangan yang menjadi hakmu selain gaji pokok
  • Jika terjadi pelanggaran, kamu bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat

Untuk Perusahaan:

  • Persiapkan penyesuaian anggaran sejak jauh hari sebelum implementasi
  • Lakukan evaluasi struktur penggajian karyawan
  • Konsultasikan dengan konsultan HR jika diperlukan
  • Pastikan kepatuhan terhadap regulasi untuk menghindari sanksi administratif

Kenaikan upah minimum merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Dengan formula yang lebih fleksibel, diharapkan penetapan upah dapat lebih adil dan sesuai dengan kondisi riil di setiap daerah. Informasi terbaru mengenai besaran pasti UMP 2026 akan segera diumumkan sebelum akhir tahun 2025.