Fastconnect.id-Belum tahu bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah? Ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu.
Prosesnya sendiri beragam, tergantung dari kelengkapan data Anda, dan seberapa banyak orang yang sedang melakukan pengurusan di BPN.
Untuk lebih jelasnya, syarat, dan juga cara membalik nama sertifikat tanah, panduan lengkapnya sudah kami siapkan disini.
Syarat yang Perlu Disiapkan Sebelum Membalik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum masuk ke dalam bagian bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah, syarat berikut perlu Anda siapkan, ini listnya:
- Isi Formulir: Isi lengkap formulir yang dibutuhkan, dan lakukan tanda tangan diatas materai.
- Siapkan Sertifikat Tanah Asli: Bawa sertifikat hak atas tanah yang akan dialihkan nama atau kepemilikannya.
- Akta Peralihan Hak: Ini bisa berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT, Akta Hibah, atau Surat Keterangan Waris jika peralihan disebabkan karena warisan.
- Bawa Fotokopi Identitas: Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda sebagai pemohon (pembeli). Jika pemohon adalah badan hukum, lampirkan fotokopi akta pendirian.
- Sertakan Bukti Pajak: Lampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, beserta bukti pembayaran Surat Setoran Bea (SSB) BPHTB dan juga bukti bayar PPh.
- Surat Kuasa: Dokumen ini hanya diperlukan jika Anda mewakilkan pengurusan balik nama kepada pihak lain.
Berapa Total Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Rincian, dan Simulasinya
Selain syarat, total biaya juga perlu Anda perkirakan, agar Anda tahu dari mana saja total biaya tersebut, ini dia rinciannya:
- Biaya Jasa PPAT: Untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), biayanya maksimal 1% dari total nilai transaksi.
- Pajak Penghasilan (PPh): Sebesar 2.5% dari nilai transaksi, dibayarkan oleh pihak penjual.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Biaya ini akan ditanggung oleh pembeli.
- Biaya Pendaftaran di BPN: Biaya ini dihitung dengan rumus: (Nilai Jual Tanah dibagi 1000) ditambah dengan Biaya Pendaftaran Administrasi.
Simulasi, dan Contoh Hitungannya
Jika Anda membeli tanah seluas 100 m² dengan harga Rp3.000.000 per meter, maka total nilai transaksi adalah Rp300.000.000.
Biaya AJB (maks 1%): 1% x Rp300.000.000 = Rp3.000.000
BPHTB (dengan NPOPTKP misal Rp60jt): 5% x (Rp300.000.000 – Rp60.000.000) = Rp12.000.000
Biaya di BPN: (Rp300.000.000 : 1000) + Rp50.000 = Rp350.000
Total Estimasi Biaya: Rp3.000.000 + Rp12.000.000 + Rp350.000 = Rp15.350.000
Jumlah atau total di atas hanyalah simulasi saja, karena beberapa daerah mungkin memiliki perbedaan.
Panduan Lengkap Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah syarat, perkiraan, dan penjumlahan total biaya sudah Anda ketahui, silahkan ikuti panduan lengkap mengenai cara mengurus balik nama sertifikat tanah disini:
- Datang ke Kantor PPAT: Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). PPAT nantinya akan memverifikasi semua dokumen.
- Lakukan pembayaran Pajak: Selesaikan pembayaran PPh (oleh penjual) dan BPHTB (oleh pembeli) sesuai tagihan.
- Pergi ke Kantor BPN: Kunjungi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah Anda.
- Serahkan Dokumen ke Loket: Berikan semua berkas persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket untuk diverifikasi sekali lagi.
- Bayar Biaya Pendaftaran: Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya layanan balik nama.
- Penerbitan Sertifikat Baru: Petugas akan memproses permohonan Anda. Nama pemilik lama akan dicoret dan diganti dengan nama Anda sebagai pemilik baru di buku tanah dan sertifikat.
- Pengambilan Sertifikat: Setelah selesai, Anda akan dihubungi untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah resmi atas nama Anda.
Berapa Lama Proses Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah?
Untuk proses proses pembuatan sertifikat tanah menjadi nama Anda umumnya adalah 5 sampai 14 hari kerja. Namun hal ini jika tanah tersebut tidak memiliki masalah apapun.
Lamanya proses pembuatan juga dipengaruhi oleh banyaknya dokumen yang sedang diproses di kantor BPN.
Tips Agar Proses Balik Nama Cepat Selesai
Agar proses balik nama sertifikat tanah Anda cepat selesai, silahkan ikuti beberapa tips di bawah ini:
- Pastikan Semua Dokumen Lengkap: Sebelum Anda pergi ke kantor BPN, silahkan periksa semua dokumen yang dibutuhkan. Pastikan semuanya lengkap sehingga Anda tidak perlu membuang waktu untuk bolak-balik mengambil dokumen yang tertinggal.
- Bayar Pajak Terlebih Dahulu: Secepat mungkin selesaikan pembayaran PPh dan BPHTB setelah nilai transaksi disepakati. Proses pembayaran pajak sendiri kadang memakan waktu. Oleh karena itu, pelunasan secepatnya juga bisa menjadi solusi utama agar prosesnya selesai.
- Datangi Kantor ke BPN Lebih Awal: Untuk menghindari antrean panjang, datanglah ke kantor BPN pagi-pagi. Hal ini guna menghindari ramainya tempat tersebut, sehingga waktu Anda tidak banyak terbuang untuk menunggu antrian.
- Pastikan Formulir Diisi dengan Benar: Hindari kesalahan penulisan, seperti nama atau nomor identitas. Tulisan yang sulit dibaca akan menghambat petugas dalam melihat, dan menginput data Anda.
- Jangan Lupa Simpan Bukti Penyerahan Berkas: Setelah menyerahkan semua dokumen di loket BPN, Anda akan menerima tanda terima yang berisi nomor berkas. Simpan bukti ini baik-baik. Anda bisa menggunakannya untuk melacak status permohonan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau website resmi BPN.
Cara mengurus balik nama sertifikat tanah sebenarnya cenderung mudah. Asalkan semua persyaratannya sudah Anda siapkan semua.