Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat Bantuan Subsidi Upah 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya

Fastconnect.id-Jika kamu masih merasa simpang siur tentang apakah PPPK paruh waktu mendapatkan juga bantuan subsidi upah atau BSU di tahun 2026 nanti, maka kamu dapat menyimak ulasan kami kali ini, karena akan dijelasakan apa saja kriteria penerimanya.

Program Bantuan Subsidi Upah menjadi salah satu topik yang kerap menarik perhatian, terutama bagi kelompok pekerja dengan penghasilan terbatas. Pertanyaan pun muncul bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja secara paruh waktu? Apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan ini jika program dilanjutkan pada 2026?

Bantuan Subsidi Upah dirancang sebagai program perlindungan sosial dari pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli pekerja. Program ini hadir sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang menantang, seperti lonjakan inflasi atau perlambatan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan buruh dan karyawan.

Berdasarkan regulasi terakhir yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, bantuan diberikan dalam format uang tunai sejumlah Rp300 ribu per bulan untuk periode dua bulan. Total nilai bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus kepada penerima yang memenuhi syarat.

Status Pencairan BSU Terkini

Pencairan terakhir program ini berlangsung pada pertengahan 2025, tepatnya untuk periode Juni dan Juli. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengonfirmasi dalam keterangannya di Jakarta pada 24 Juli 2025 bahwa program tahun tersebut memang didesain sebagai pemberian satu kali saja.

Baca Juga:  Cara Menjadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek Syaratnya Apa Saja

“BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar,” tegas Yassierli saat memberikan klarifikasi.

Hingga penghujung 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan program atau kemungkinan peluncuran BSU untuk tahun berikutnya.

Kedudukan Hukum PPPK dalam Struktur Kepegawaian

Untuk menjawab pertanyaan utama, kamu perlu memahami terlebih dahulu bagaimana regulasi mengategorikan PPPK dalam sistem kepegawaian Indonesia. Menurut Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua kategori utama: Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meskipun PPPK memiliki karakteristik kontraktual dan berbeda dari PNS konvensional, secara legal mereka tetap dikategorikan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Status ini berlaku baik untuk PPPK dengan jam kerja penuh maupun yang bekerja secara paruh waktu.

Perbedaan mendasar PPPK Paruh Waktu terletak pada:

  • Jumlah jam kerja yang lebih sedikit dibanding ASN reguler
  • Perhitungan remunerasi yang proporsional dengan waktu kerja
  • Sistem kontrak yang fleksibel sesuai kebutuhan instansi

Namun, esensi status kepegawaian mereka sebagai ASN yang mengabdi di lembaga pemerintahan tidak mengalami perubahan.

Kriteria Penerima dan Pengecualian BSU

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan secara eksplisit menetapkan batasan kelompok yang dikecualikan dari penerima bantuan. Program ini memang dirancang khusus sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor non-pemerintah yang terdampak gejolak ekonomi.

Kelompok yang Tidak Berhak Menerima BSU

Regulasi menyebutkan tiga kategori yang secara tegas dikecualikan:

  1. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pengecualian ini bersifat mutlak dan tidak bisa diabaikan, terlepas dari kondisi ekonomi individu yang bersangkutan. Meskipun seorang PPPK Paruh Waktu mungkin memenuhi kriteria teknis lainnya seperti kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau penghasilan di bawah batas maksimal Rp3.500.000, status kepegawaian sebagai ASN menjadi faktor yang menggugurkan kelayakan.

Baca Juga:  Cek BSU Ketenagakerjaan 2025, Kapan Pencairan Rp600 Ribu Bulan Desember?

Target Utama Program

BSU pada dasarnya ditujukan untuk:

  • Pekerja sektor swasta formal
  • Buruh yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  • Karyawan dengan penghasilan di bawah ambang batas yang ditetapkan
  • Kelompok rentan yang terdampak langsung oleh tekanan ekonomi

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat BSU 2026?

Berdasarkan analisis regulasi yang berlaku, jawabannya adalah tidak. Ada beberapa alasan fundamental yang mendasari kesimpulan ini:

Pertama, program BSU tahun 2025 dirancang sebagai bantuan sekali bayar dan telah selesai disalurkan pada Agustus 2025. Pemerintah belum mengindikasikan adanya rencana melanjutkan program serupa di tahun mendatang.

Kedua, meskipun program serupa diluncurkan pada 2026, PPPK Paruh Waktu tetap tidak memenuhi syarat karena status kepegawaian mereka. Pengecualian bagi ASN merupakan ketentuan prinsipil yang tertuang dalam dasar hukum program.

Ketiga, tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK dengan jam kerja penuh dan paruh waktu dalam konteks ini. Keduanya sama-sama merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara.

Cara Verifikasi Status Kepesertaan Penerima BSU

Bagi masyarakat umum yang ingin memastikan status kepesertaan dalam program BSU, kamu dapat melakukan pengecekan melalui portal resmi bsu.kemnaker.go.id. Proses verifikasi cukup sederhana dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai kunci pencarian.

Namun, perlu dicatat bahwa akses ini hanya relevan untuk kelompok yang memang masuk dalam kategori penerima potensial, yaitu pekerja sektor non-pemerintah.

Waspada Banyak Informasi Menyesatkan Tentang BSU

Beredar luas di berbagai platform media sosial informasi mengenai pendaftaran BSU 2026 untuk PPPK Paruh Waktu. Kemnaker dan instansi terkait menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Kamu sangat dianjurkan untuk:

  • Hanya mengakses informasi dari sumber resmi pemerintah
  • Tidak mengklik tautan pendaftaran yang tidak terverifikasi
  • Melaporkan akun atau konten yang menyebarkan informasi palsu
  • Memverifikasi setiap klaim melalui kanal komunikasi resmi Kemnaker
Baca Juga:  Pengumuman PPPK BGN 2025, Kuota Formasi dan Posisi Dibutuhkan, Segera Daftar!

Penipuan berkedok bantuan pemerintah semakin marak dan memanfaatkan kebutuhan masyarakat. Sikap kritis dan kehati-hatian menjadi kunci untuk melindungi diri dari kerugian.

Arah Kebijakan 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis pengumuman resmi mengenai keberadaan program BSU tahun depan. Kemungkinan besar, informasi definitif baru akan tersedia pada semester pertama 2026.

Jika memang program serupa diluncurkan, dapat dipastikan bahwa kerangka regulasinya akan mengacu pada prinsip-prinsip yang sama, kecuali ada revisi fundamental terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kriteria penerima bantuan.

Tidak dapat BSU? Jangan Khawatir Kamu Masih Dapat Jaminan Lainnya

Meskipun tidak berhak atas BSU, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki akses terhadap berbagai bentuk dukungan lain dari pemerintah, antara lain:

  • Jaminan kesehatan melalui program BPJS
  • Hak atas upah minimum sesuai regulasi daerah
  • Perlindungan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian kerja
  • Kesempatan pengembangan kapasitas melalui program instansi

Selain itu, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum provinsi di wilayah kamu bekerja. Ini berarti ketika terjadi kenaikan UMP, penghasilan kamu juga berpotensi mengalami penyesuaian.

Status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara menempatkan PPPK Paruh Waktu di luar cakupan penerima Bantuan Subsidi Upah, baik untuk program tahun 2025 yang telah selesai maupun kemungkinan program serupa di masa mendatang. Regulasi yang ada bersifat tegas dan tidak memberikan celah interpretasi yang berbeda.

Kamu disarankan untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah dan menghindari informasi dari sumber yang tidak terverifikasi. Sikap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah juga perlu dijaga.

Meskipun demikian, sistem remunerasi PPPK Paruh Waktu tetap mendapat perlindungan melalui mekanisme upah minimum dan berbagai jaminan sosial lainnya yang menjadi hak setiap pekerja di Indonesia.