Fastconnect.id-Cara tarik tunai dana KJP Plus memang agak membingungkan. Khususnya bagi mereka yang baru pertama kali mendapatkan bantuannya.
Dalam aturan terbaru, penarikan tunai yang bisa dilakukan dengan menggunakan KJP Plus hanya senilai Rp100.000 per bulan. Hal ini diterapkan agar dana tersebut bisa difokuskan untuk biaya pendidikan siswa.
Untuk yang masih belum tahu bagaimana menarik uang dari KJP Plus, panduan lengkapnya ada disini.
Cara Tarik Tunai Dana KJP Plus di ATM
Penarikan uang KJP Plus sebenarnya tidak sulit karena sama tidak berbeda dengan transaksi melalui ATM lainnya. Hanya saja ada batasan setiap bulan, berikut panduan lengkapnya:
- Masukkan KJP Plus Anda ke dalam ATM
- Pilih Bahasa Indonesia
- Masukkan informasi PIN yang sudah diberikan ke Anda
- Ketuk menu Informasi Saldo
- Informasi mengenai total saldo akan terlihat
- Masukkan jumlah uang yang ingin ditarik (maksimal Rp100.000/bulan)
Cara Mencairkan Dana KJP Plus Online
Selain lewat mesin ATM, untuk mencairkan dana KJP Plus juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Bank DKI, caranya adalah sebagai berikut:
- Buka Play Store (android), atau App Store (iPhone)
- Pada kolom pencarian masukkan “JakOne Mobile”
- Unduh, dan lakukan registrasi setelah terinstal
- Masukkan data yang dibutuhkan:
- Nomor kartu ATM KJP Plus
- Nama siswa
- Dan informasi lainnya
- Login menggunakan data yang telah dibuat tadi
- Informasi saldo akan terlihat dilayar
- Transfer ke rekening pribadi (maksimal Rp100.000/bulan).
Selain ditransfer ke rekening, dana dari KJP Plus juga bisa digunakan untuk keperluan sekolah siswa. Jadi silahkan gunakan dengan bijak.
Kenapa Dana KJP Plus tidak Bisa Ditarik?
Dana KJP Plus umumnya bisa ditarik tanpa kendala. Namun kadang ada beberapa penyebab yang membuatnya tidak bisa ditarik sama sekali, ini listnya:
Kuota Per Bulan Sudah Ditarik
Dalam aturan yang sudah diterapkan, pengambilan dana dari KJP Plus baik itu melalui mesin ATM ataupun secara online melalui JakOne Mobile hanya dibatasi Rp100.000 saja per bulannya.
Jika Anda merasa masih belum mengambil kuota tersebut, mungkin ada orang lain yang sudah melakukan proses pengambilan uang. Sehingga penarikan tidak akan bisa dilakukan lagi sampai bulan depan.
Saldo Tidak Mencukupi
Jika saldo tidak mencukupi, uang pecahan yang kurang dari angka Rp50.000 ribu tidak akan bisa diambil.
Siswa Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima Bansos
Berdasarkan informasi dari Gubernur DKI Jakarta, data penerima KJP Plus selalu diperbaharui. Hal ini menyebabkan beberapa siswa mungkin sudah tidak membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah.
Perubahan ini akan membuat saldo tidak akan bisa ditarik dari kartu ATM KJP Plus. Namun, jika Anda merasa masih berhak mendapatkannya, silahkan datang ke sekolah untuk melakukan laporan mengenai masalah tersebut.
Merasa Berhak tapi Tidak Dapat KJP Plus? Ini Cara Daftarnya
Proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah siswa mengingat KJP Plus adalah bantuan sosial yang disediakan untuk mencukupi kebutuhan pendidikan, berikut dokumen yang diperlukan, dan cara daftarnya:
Dokumen yang Dibutuhkan
- 1 Lembar fotokopi KK (Kartu Keluarga), dan KTP orang tua atau wali
- 1 Lembar fotokopi akta kelahiran siswa
- Surat Keterangan Tidak Mampu, perlu dibuat terlebih dahulu jika belum terdata oleh DTKS/SILADU Pemprov DKI Jakarta
- Surat Permohonan KJP akan disediakan oleh sekolah
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) juga disediakan oleh sekolah
Cara Daftar KJP Plus di Sekolah
- Setelah dokumen sudah disiapkan semua, sekarang pergi ke sekolah
- Beritahukan kepada operator sekolah bahwa Anda ingin mendaftar KJP Plus
- Berikutnya, operator akan melakukan proses pendaftaran untuk Anda melalui JakEdu menggunakan NPSN sekolah
- Setelah data berhasil diverifikasi, dan disamakan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Semuanya akan diunggah ke dalam sistem JakEdu
- Terakhir, operator akan melaporkan pengajuan tersebut ke Kepala Sekolah
Setelah Pengajuan Berhasil Disetujui
- Siswa yang lolos verifikasi akan diumumkan oleh sekolah
- Bank DKI akan membantu Anda membuatkan rekening, buku tabungan, beserta KJP Plus bagi siswa
- Setelah semuanya disiapkan, penyerahan kartu akan dilakukan oleh sekolah.
Kapan KJP Plus Disalurkan Desember 2025 ini?
Berdasarkan informasi resmi, proses penyaluran tahap dua sudah mulai disalurkan pada 5 Desember lalu, ini rinciannya:
SD/MI/SDLB
Dana perbulan yang akan dialokasikan adalah Rp250.000. Proses pencairan ini akan dilakukan secara bertahap yang sudah mulai disalurkan pada 5 Desember ini. Untuk mengetahui apakah dana sudah disalurkan. Anda bisa mengecek situs resmi kjp.jakarta.go.id
Sedangkan untuk mereka yang bersekolah di swasta, ada dana tambahan SPP sebesar Rp130.000.
Jumlah penerima di tahap dua ini adalah 338.771 tergabung dari setiap jenjang SD/MI/SDLB.
SMP/MTs/SMPLB
Untuk SMP/MTs/SMPLB dana KJP Plus yang akan disalurkan setiap bulannya adalah Rp 300.000.
Siswa yang bersekolah di swasta juga akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 170.000 per bulan.
Untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB sebanyak 192.020 siswa berhak mendapatkan bantuan sosial KJP Plus.
SMP/MTs/SMPLB
Untuk SMP/MTs/SMPLB, dana yang akan disalurkan adalah Rp 420.000, dan tambahan Rp 290.000 per bulan untuk pembayaran SPP bagi mereka yang bersekolah di swasta.
Pada bulan Desember 2025 dari jenjang SMA/MA/SMALB jumlah penerima KJP adalah 61.139 siswa.
SMK
Dana yang akan diterima oleh siswa SMK adalah Rp 450.000, dan tambahan Rp 240.000. untuk keperluan bayar SPP.
Pada Desember 2025 di jenjang SMK penerima KJP Plus adalah 112.891 orang.
PKBM
Untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana yang akan disalurkan adalah Rp 300.000, dan siswa total siswa yang berhak mendapatkannya adalah 2.692.
Cara tarik tunai KJP Plus sendiri bisa Anda lakukan melalui mesin ATM ataupun secara online lewat JakOne Mobile.
Dana yang bisa diambil atau dicairkan setiap bulannya adalah Rp100.000 mengingat uang tersebut memang digunakan untuk keperluan sekolah.
Selalu perhatikan informasi mengenai penyaluran KJP Plus, bisa dilakukan melalui website resmi kjp.jakarta.go.id atau dari sekolah untuk mengetahui apakah dana sudah disalurkan.