Cara Lapor Bansos Kemensos untuk Nama Penerima Hilang atau Koreksi Data

Fastconnect.id-Kementerian Sosial (Kemensos) membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi dan mengoreksi data penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil merespons berbagai keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran penyaluran bansos dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengajak masyarakat untuk aktif memberikan koreksi terhadap data penerima bansos. Tujuannya adalah memastikan bantuan pemerintah tersalurkan kepada warga yang benar-benar berhak menerimanya, sekaligus menutup celah penyaluran bantuan yang salah sasaran.

Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan sistem bantuan sosial yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kemensos telah menyiapkan berbagai saluran resmi untuk menampung usulan dan sanggahan dari warga terkait kelayakan penerima bansos.

Latar Belakang Ajakan Koreksi Data Bansos

Imbauan Menteri Sosial ini merupakan respons langsung terhadap keluhan sejumlah warga di media sosial. Salah satu kasus yang menjadi viral adalah pengaduan Dharma Muthe, warga Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang mengaku tidak memperoleh bansos dan BLTS meskipun memenuhi syarat penerima manfaat.

Dharma menyatakan bahwa tetangganya yang kondisi ekonominya sudah layak justru menerima dana stimulan dari pemerintah. Unggahan video pengaduan tersebut menjadi viral dalam beberapa hari terakhir di berbagai platform media sosial dan memicu diskusi luas tentang akurasi data penerima bansos.

Kasus serupa banyak terjadi di berbagai daerah, di mana terdapat ketidaksesuaian antara kondisi riil masyarakat dengan data penerima bantuan. Beberapa keluarga yang benar-benar membutuhkan tidak tercatat dalam sistem, sementara keluarga yang sudah mampu masih menerima bantuan.

Mensos menegaskan bahwa perbaikan data tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan verifikasi di lapangan. Dinamika sosial masyarakat yang terus berubah menuntut pemutakhiran data secara berkala, sehingga wajar jika masih ditemukan ketidaksesuaian yang perlu segera diperbaiki.

Ground Check untuk Verifikasi Penerima Bansos

Mensos Saifullah Yusuf menyatakan bahwa koreksi data dari masyarakat diharapkan dapat berfungsi sebagai ground check atau pemeriksaan lapangan. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah mereka yang benar-benar berhak menerima bantuan berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.

Ground check melibatkan verifikasi langsung ke lapangan untuk memvalidasi data yang tercatat dalam sistem. Proses ini memerlukan waktu dan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial daerah, pendamping sosial, dan perangkat desa atau kelurahan.

Hingga akhir Oktober 2025, Kemensos mencatat sudah ada lebih dari 93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari jumlah tersebut, 10 juta KPM sudah terverifikasi melalui proses ground check yang melibatkan berbagai pihak.

Capaian verifikasi ini tidak lepas dari partisipasi publik yang semakin meningkat. Data Kemensos menunjukkan ada lebih dari 36 ribu warga di seluruh Indonesia yang telah mengajukan sanggahan terhadap data penerima bansos dalam DTSEN. Angka ini mencerminkan kesadaran sosial masyarakat yang semakin tinggi terhadap pentingnya ketepatan sasaran bantuan.

Saluran Resmi untuk Usul dan Sanggah Bansos

Kementerian Sosial telah menyediakan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengajukan usulan maupun sanggahan terkait data penerima bansos. Berbagai saluran komunikasi resmi disediakan untuk memudahkan akses masyarakat dalam menyampaikan koreksi data.

Baca Juga:  12 Jenis-Jenis Bansos Pemerintah 2025, Cek Apakah Kamu Termasuk Salah Satu Penerimanya

Aplikasi Cek Bansos

Saluran pertama yang dapat dimanfaatkan adalah aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk mengecek status penerima, tetapi juga menyediakan fitur untuk mengajukan usulan dan sanggahan terhadap data penerima bansos.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan penerima bansos yang dinilai tidak layak atau mengusulkan keluarga yang benar-benar membutuhkan namun belum terdaftar dalam sistem. Proses pengajuan dilakukan secara digital sehingga lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja.

Layanan Call Center 021-171

Kemensos juga menyediakan pusat layanan dengan nomor 021-171 yang beroperasi selama 24 jam nonstop. Layanan call center ini memudahkan masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau koreksi data secara langsung melalui telepon.

Petugas call center akan mencatat setiap laporan yang masuk dan meneruskannya ke unit terkait untuk proses verifikasi lebih lanjut. Masyarakat dapat menghubungi nomor ini kapan saja, termasuk di luar jam kerja, untuk menyampaikan informasi terkait penerima bansos.

Layanan WhatsApp Kemensos

Selain aplikasi dan call center, Kemensos juga menyiapkan layanan pesan cepat melalui aplikasi WhatsApp. Saluran komunikasi ini memudahkan masyarakat yang lebih familiar dengan aplikasi pesan untuk menyampaikan usulan atau sanggahan.

Melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan informasi lengkap beserta dokumen pendukung secara langsung. Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan akses ke kantor pemerintah.

Syarat dan Dokumen Pendukung untuk Koreksi Data

Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa saluran pengaduan sudah tersedia dengan syarat yang jelas. Untuk mempercepat proses verifikasi, masyarakat yang mengajukan usulan atau sanggahan harus melampirkan data pendukung yang lengkap dan akurat.

Dokumen yang Harus Dilampirkan

Beberapa dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengajukan koreksi data bansos antara lain:

  • Foto kondisi rumah penerima bansos yang disanggah atau diusulkan
  • Dokumentasi aset yang dimiliki keluarga, seperti kendaraan, elektronik, atau properti lain
  • Informasi lengkap keluarga penerima manfaat, termasuk jumlah anggota keluarga, pekerjaan, dan penghasilan
  • Data identitas berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari RT/RW atau kelurahan/desa yang memperkuat pengaduan

Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk mempercepat proses verifikasi di lapangan. Tanpa data pendukung yang memadai, Kemensos akan kesulitan melakukan validasi dan pengaduan mungkin tidak dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Proses Verifikasi Lapangan

Setelah menerima pengaduan lengkap dengan dokumen pendukung, Kemensos akan melakukan proses verifikasi lapangan. Tim verifikasi yang melibatkan petugas dari BPS, Dinas Sosial, dan pendamping sosial akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi sebenarnya.

Verifikasi mencakup pengecekan kondisi fisik rumah, inventarisasi aset yang dimiliki, wawancara dengan keluarga dan tetangga sekitar, serta validasi data administrasi kependudukan. Proses ini memastikan bahwa keputusan untuk menambah atau menghapus seseorang dari daftar penerima didasarkan pada bukti faktual.

Hasil verifikasi kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem DTSEN dan menjadi dasar pemutakhiran data penerima bansos. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, Kemensos akan segera melakukan koreksi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Data Penyaluran Bansos Triwulan IV 2025

Kementerian Sosial menerima mandat penyaluran bansos reguler untuk triwulan IV tahun 2025 yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako atau BPNT, dan BLTS. Total kuota penerima mencapai 35.046.783 KPM di seluruh Indonesia.

Komposisi Penerima Bansos

Dari total kuota tersebut, tercatat ada sebanyak 16,3 juta KPM lama yang sudah terdaftar dalam sistem sebelumnya. Sisanya sebanyak 18,7 juta merupakan KPM baru yang berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran terbaru.

Baca Juga:  Apakah BLT Kesra Rp900 Ribu Berlanjut 2026? Ini Pernyataan Resmi Pemerintah

Para penerima manfaat menerima dana stimulan dengan nilai bervariasi antara Rp900.000 hingga Rp1,2 juta, tergantung jenis bantuan yang diterima dan komponen keluarga. Penerima PKH dengan beberapa komponen dapat memperoleh total bantuan lebih besar dibandingkan penerima BLTS saja.

Tahapan Penyaluran Bansos

Penyaluran bansos triwulan IV dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi merata ke seluruh wilayah Indonesia. Bersama mitra penyalur yakni PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara, Kemensos telah merampungkan penyaluran tahap pertama kepada 15,7 juta KPM pada Oktober 2025.

Tahap kedua menyasar sebanyak 11,6 juta KPM dan telah dimulai pada November 2025. Sedangkan lebih dari 8 juta KPM dijadwalkan menerima penyaluran tahap ketiga sekitar Desember 2025. Penyaluran bertahap ini disesuaikan dengan kesiapan administratif dan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah.

Verifikasi KPM Baru

Kemensos menegaskan bahwa 18,7 juta KPM baru merupakan keluarga yang sudah terverifikasi sebagai keluarga desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dihimpun oleh BPS. Klasifikasi desil ini menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga dari yang paling rendah hingga paling tinggi.

Desil 1 hingga 4 mencakup kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial pemerintah. Pemilahan berdasarkan desil ini memastikan bahwa bantuan benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Tantangan Akurasi Data Penerima Bansos

Meskipun sudah menggunakan sistem DTSEN yang lebih komprehensif, tantangan terkait akurasi data penerima bansos masih terus dihadapi. Dinamika sosial masyarakat yang cepat berubah menjadi salah satu faktor utama terjadinya ketidaksesuaian data.

Perubahan Kondisi Sosial Ekonomi

Kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak statis dan terus mengalami perubahan. Keluarga yang sebelumnya miskin bisa mengalami peningkatan ekonomi, sementara keluarga yang tadinya mampu bisa mengalami penurunan kondisi karena berbagai sebab seperti kehilangan pekerjaan atau musibah.

Pemutakhiran data yang dilakukan setiap tiga bulan belum tentu dapat mengikuti kecepatan perubahan kondisi masyarakat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan perubahan kondisi menjadi sangat penting untuk mempercepat koreksi data.

Mobilitas Penduduk

Perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain juga menjadi tantangan dalam akurasi data. Masyarakat yang pindah domisili seringkali tidak melakukan pemutakhiran data kependudukan, sehingga masih tercatat di alamat lama padahal sudah tidak tinggal di sana.

Kondisi ini menyebabkan bantuan tidak dapat tersalurkan dengan baik atau justru terjadi duplikasi penerima di wilayah baru tanpa pencabutan status di wilayah lama. Koordinasi antar daerah dalam pemutakhiran data menjadi kunci mengatasi permasalahan ini.

Kendala Administratif

Kesalahan penulisan nama, perbedaan ejaan antara dokumen kependudukan dengan data di lapangan, atau ketidaklengkapan dokumen administrasi juga sering menjadi kendala. Hal-hal teknis seperti ini dapat menyebabkan seseorang tidak tercatat dalam sistem meskipun sebenarnya berhak menerima bantuan.

Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem administrasi dan melakukan sinkronisasi data kependudukan untuk meminimalkan kesalahan teknis. Namun proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi lintas instansi yang tidak selalu berjalan mulus.

Peran DTSEN dalam Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hadir sebagai solusi untuk meningkatkan akurasi penyaluran bansos. Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan sebagai basis penyaluran bantuan sosial.

Keunggulan Sistem DTSEN

DTSEN merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber terpercaya. Data ini mencakup seluruh penduduk Indonesia, bukan hanya keluarga miskin, sehingga memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sistem DTSEN dilengkapi dengan mekanisme pemeringkatan atau desil yang lebih akurat. Setiap keluarga diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 10, memudahkan pemerintah dalam menentukan prioritas penerima bantuan.

Mekanisme Pemutakhiran Data

Salah satu keunggulan DTSEN adalah pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Frekuensi pembaruan yang lebih sering ini memungkinkan sistem untuk lebih responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat.

Baca Juga:  Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025 Lewat HP yang Cair Bulan Desember Ini

Pemutakhiran melibatkan berbagai pihak, mulai dari BPS sebagai pengolah data, Kemensos sebagai pengguna data, hingga pemerintah daerah dan pendamping sosial di lapangan. Kolaborasi lintas instansi ini memastikan data yang dihasilkan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fitur Usul dan Sanggah

DTSEN dilengkapi dengan fitur usul dan sanggah yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data. Fitur ini merupakan inovasi penting yang membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan program bantuan sosial.

Mensos menegaskan bahwa DTSEN bukan data yang beku atau statis. Data dapat berubah sesuai realitas sosial di lapangan dan terverifikasi bukan hanya by name by address, tetapi lengkap dengan dokumentasi kondisi sosial keluarga melalui foto dan bukti pendukung lainnya.

Komitmen Pemerintah untuk Bansos Tepat Sasaran

Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran melalui berbagai langkah korektif. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan program bantuan yang melibatkan anggaran negara sangat besar.

Penghapusan Penerima Tidak Layak

Kemensos telah menghapus 1,9 juta penerima bansos yang dinyatakan tidak layak setelah dilakukan verifikasi ulang. Penerima yang dihapus termasuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, dan profesi lain yang tidak sesuai kriteria penerima bantuan.

Selain itu, Kemensos juga telah menghentikan 55 ribu penerima bansos yang tergolong anomali. Penghapusan ini dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Penerima yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk judi online juga mendapat perhatian khusus. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sekitar 600 ribu KPM terindikasi terlibat aktivitas judi daring, dengan Kabupaten Bogor mencatat angka tertinggi.

Realokasi Bantuan

Bantuan yang ditarik dari penerima tidak layak akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak. Fokus pemerintah adalah memastikan bantuan tersalurkan kepada keluarga desil 1 hingga 4, mencakup kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin.

Realokasi ini dilakukan secara bertahap mengikuti proses verifikasi dan pemutakhiran data DTSEN. Kemensos berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi keluarga yang belum menerima bantuan namun layak masuk sebagai penerima.

Kesempatan Reaktivasi

Meski demikian, Kemensos masih memberikan kesempatan kepada penerima yang terbukti bermain judi online namun benar-benar membutuhkan bantuan. Mereka dapat mengajukan reaktivasi melalui RT, RW, atau pendamping sosial, namun hanya diberi kesempatan satu kali.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta-merta menghukum tanpa memberikan kesempatan perbaikan. Edukasi dan pendampingan juga dilakukan untuk memastikan penerima memahami tujuan bantuan dan tidak menyalahgunakan dana untuk hal yang tidak tepat.

Peningkatan Literasi Sosial Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengoreksi data penerima bansos mencerminkan peningkatan literasi sosial. Kesadaran bahwa bantuan sosial bukan hak tetap tetapi instrumen untuk membantu yang benar-benar membutuhkan semakin meningkat.

Mensos menyebut lebih dari 36 ribu warga yang mengajukan sanggahan sebagai bentuk kesadaran sosial yang luar biasa. Pemutakhiran data menjadi fondasi penting agar kebijakan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.

Semakin banyak warga yang berani mengoreksi datanya sendiri atau melaporkan penerima yang tidak layak, semakin dekat sistem kesejahteraan yang transparan dan adil dapat terwujud. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program bantuan sosial.

Kesimpulan

Ajakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada masyarakat untuk aktif mengoreksi data penerima bansos merupakan langkah strategis menuju penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. Keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan dan kritik menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan.

Kemensos telah menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi yang mudah diakses, mulai dari aplikasi Cek Bansos, call center 021-171, hingga layanan WhatsApp. Masyarakat cukup melengkapi pengaduan dengan dokumen pendukung berupa foto kondisi rumah, aset, dan informasi keluarga untuk mempercepat proses verifikasi.

Dengan total lebih dari 35 juta penerima manfaat di triwulan IV 2025, tantangan memastikan ketepatan sasaran memang tidak mudah. Namun dengan dukungan sistem DTSEN yang terus dimutakhirkan setiap tiga bulan dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah optimis dapat mewujudkan program bantuan sosial yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Keberhasilan program bansos sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Pemerintah menyediakan sistem dan saluran pengaduan, masyarakat memberikan informasi dan melakukan pengawasan, sementara aparat di lapangan melakukan verifikasi. Sinergi ini menjadi kunci untuk memastikan setiap rupiah bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.