Fastconnect.id-Program bantuan sosial pemerintah Indonesia terus berkembang untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok ekonomi lemah. Salah satu program yang sangat vital adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau yang dikenal dengan singkatan PBI JK. Program ini memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada jutaan masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia melalui BPJS Kesehatan.
Di tahun 2025, program PBI JK mengalami sejumlah pembaruan sistem, terutama dalam hal pendataan dan verifikasi penerima. Artikel komprehensif ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu PBI JK, kapan bantuan ini cair, bagaimana cara mengecek status penerima, syarat yang harus dipenuhi, serta manfaat yang bisa didapatkan dari program kesehatan gratis ini.
Apa Itu PBI JK?
PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yaitu program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat tidak mampu. Program ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015.
Melalui program PBI JK, pemerintah menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Artinya, penerima bantuan tidak perlu membayar premi bulanan BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Besaran Iuran yang Ditanggung Pemerintah
Berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan tahun 2025, pemerintah menanggung iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan untuk setiap peserta PBI JK. Dana ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima, melainkan langsung ditransfer oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan sebagai pembayaran iuran bulanan.
Dengan demikian, penerima PBI JK dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran atau biaya administrasi apapun.
Tujuan Program PBI JK
Program PBI JK dirancang dengan beberapa tujuan strategis yang saling mendukung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat:
1. Memberikan Perlindungan Kesehatan Universal
Tujuan utama adalah memastikan seluruh warga negara, termasuk yang tidak mampu secara ekonomi, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas kesehatan.
2. Mengurangi Beban Finansial Keluarga Miskin
Dengan iuran BPJS yang ditanggung pemerintah, keluarga miskin tidak perlu mengalokasikan dana mereka yang terbatas untuk membayar premi kesehatan. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan dasar lainnya seperti pangan, pendidikan, atau modal usaha.
3. Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan
Program ini mendorong masyarakat kurang mampu untuk aktif menggunakan fasilitas kesehatan, baik untuk pencegahan maupun pengobatan penyakit. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
4. Mengurangi Angka Kemiskinan Akibat Biaya Kesehatan
Salah satu penyebab kemiskinan yang sering terjadi adalah biaya kesehatan yang tinggi, terutama untuk penyakit berat atau kronis. Dengan adanya PBI JK, risiko jatuh miskin akibat biaya kesehatan dapat diminimalkan.
Manfaat yang Didapat Penerima PBI JK
Sebagai peserta PBI JK, masyarakat berhak mendapatkan seluruh layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan kelas 3, meliputi:
Layanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Konsultasi dokter umum di Puskesmas atau klinik
- Pemeriksaan kesehatan rutin
- Pemberian obat-obatan sesuai formularium nasional
- Tindakan medis dasar
- Pelayanan gigi dasar
- Pemeriksaan kehamilan dan persalinan normal
- Imunisasi dasar lengkap untuk bayi dan balita
- Pelayanan KB (Keluarga Berencana)
Layanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
- Rawat jalan spesialis di rumah sakit
- Rawat inap di ruang kelas 3
- Tindakan operasi sesuai indikasi medis
- Pemeriksaan penunjang (laboratorium, rontgen, USG, CT Scan, MRI)
- Pelayanan hemodialisa untuk gagal ginjal
- Kemoterapi untuk pasien kanker
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kesehatan mata
Perlindungan Finansial
Semua biaya layanan kesehatan tersebut ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan tanpa ada biaya tambahan (kecuali untuk kenaikan kelas rawat inap atas permintaan peserta sendiri). Ini memberikan ketenangan pikiran bagi keluarga miskin yang tidak perlu khawatir akan tagihan rumah sakit yang membengkak.
Syarat dan Kriteria Penerima PBI JK 2025
Untuk menjadi penerima bantuan PBI JK, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan:
Syarat Administratif
1. Memiliki KTP yang Sah Data pada KTP harus valid dan sesuai dengan sistem kependudukan nasional (Dukcapil) untuk memudahkan verifikasi identitas.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid NIK harus aktif dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. NIK inilah yang menjadi basis integrasi data penerima bantuan.
3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Ini merupakan syarat paling krusial. DTSEN adalah database terpadu yang menggabungkan data dari berbagai sumber seperti Kemensos, BPS, Dukcapil, PLN, hingga Pertamina untuk menentukan status sosial ekonomi seseorang secara akurat.
4. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) KIS adalah kartu yang diterbitkan BPJS Kesehatan untuk peserta PBI sebagai identitas untuk mengakses layanan kesehatan.
Kriteria Sosial Ekonomi
1. Berstatus Keluarga Miskin atau Rentan Miskin Penentuan status ini berdasarkan survei dan pendataan lapangan dengan berbagai indikator seperti:
- Penghasilan keluarga per bulan
- Kondisi tempat tinggal (lantai tanah, dinding bambu, atap tidak layak)
- Kepemilikan aset (tidak punya kendaraan bermotor, tanah, atau tabungan)
- Akses terhadap air bersih dan sanitasi
- Tingkat pendidikan kepala keluarga
2. Masuk dalam Desil 1-4 DTSEN Desil adalah pembagian penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1-4 merupakan 40% penduduk termiskin di Indonesia. Hanya mereka yang masuk kategori ini yang berhak menerima PBI JK.
3. Tidak Menerima Gaji Tetap Peserta PBI JK tidak boleh berstatus sebagai:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota TNI/Polri
- Pegawai BUMN/BUMD dengan gaji tetap
- Karyawan swasta dengan penghasilan tetap di atas UMR
4. Tidak Menerima Bantuan Iuran dari Program Lain Untuk menghindari tumpang tindih, peserta PBI JK tidak boleh sudah terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS atau menerima bantuan iuran dari perusahaan/instansi.
Transisi dari DTKS ke DTSEN
Sejak triwulan II tahun 2025, pemerintah resmi beralih dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini memiliki implikasi penting bagi calon dan penerima PBI JK.
Perbedaan DTKS dan DTSEN
| Aspek | DTKS (Sistem Lama) | DTSEN (Sistem Baru) |
|---|---|---|
| Sumber Data | Hanya dari Kemensos | Integrasi multi-instansi (BPS, Kemensos, Dukcapil, BPJS, dll) |
| Metode Update | Manual, seringkali terlambat | Otomatis dan real-time |
| Akurasi | Masih banyak data ganda atau tidak valid | Berbasis NIK tunggal, lebih akurat |
| Cakupan | Fokus kesejahteraan sosial | Mencakup aspek sosial, ekonomi, dan kependudukan |
| Frekuensi Pemutakhiran | 2-3 tahun sekali | Setiap 6 bulan |
Dampak Transisi bagi Penerima
Dengan adanya DTSEN, proses verifikasi dan validasi penerima bantuan menjadi lebih ketat dan akurat. Beberapa dampak yang perlu diketahui:
1. Pemutakhiran Data Berkala Kepesertaan PBI JK akan dievaluasi setiap 6 bulan berdasarkan data terbaru di DTSEN. Jika kondisi ekonomi membaik dan sudah tidak masuk kriteria, kepesertaan dapat dinonaktifkan.
2. Kemungkinan Reaktivasi Bagi yang statusnya dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria (misalnya karena kondisi ekonomi memburuk atau ada anggota keluarga sakit kronis), dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.
3. Pengurangan Data Ganda Sistem berbasis NIK memastikan tidak ada lagi satu orang yang terdaftar ganda dalam database, sehingga bantuan lebih tepat sasaran.
Jadwal Pencairan PBI JK 2025
Berbeda dengan bantuan tunai seperti PKH atau BPNT yang memiliki jadwal pencairan bulanan, PBI JK tidak memiliki “pencairan” dalam arti konvensional karena bentuknya bukan uang tunai yang diterima langsung oleh penerima.
Mekanisme Penyaluran
Setiap bulan, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan mentransfer dana iuran sebesar Rp42.000 per peserta langsung ke rekening BPJS Kesehatan. Proses ini dilakukan secara otomatis dan kontinyu selama peserta masih terdaftar aktif dalam sistem PBI JK.
Estimasi Waktu Pembayaran Iuran
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pembayaran iuran PBI JK oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan biasanya dilakukan sekitar tanggal 10-15 setiap bulan. Namun, ini adalah proses administratif di backend yang tidak terlihat atau dirasakan langsung oleh peserta.
Yang terpenting bagi peserta adalah memastikan status kepesertaan mereka aktif, sehingga ketika berobat tidak ada masalah dengan sistem pembayaran di fasilitas kesehatan.
Periode Evaluasi dan Pemutakhiran
- Periode 1 (Januari – Juni 2025): Evaluasi data dilakukan di akhir Juni
- Periode 2 (Juli – Desember 2025): Evaluasi data dilakukan di akhir Desember
Jika ada perubahan status kepesertaan, pemberitahuan akan dikirimkan melalui aplikasi Mobile JKN atau surat resmi dari Dinas Sosial setempat.
Cara Cek Status Penerima PBI JK
Masyarakat dapat mengecek apakah mereka termasuk penerima PBI JK melalui beberapa metode resmi berikut:
Website Cek Bansos Kemensos
Langkah-langkah:
- Buka browser di HP atau komputer
- Ketik alamat: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili secara berurutan:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP (harus persis sama)
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
- Lihat hasil pencarian
Jika terdaftar sebagai penerima PBI JK, akan muncul keterangan pada kolom “PBI JK” dengan status “Aktif” atau “Ya”. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Langkah-langkah:
- Download aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Install dan buka aplikasi
- Daftar akun menggunakan NIK dan nomor HP aktif
- Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim via SMS
- Login ke aplikasi
- Pilih menu “Cek Bansos” atau “Status Penerima”
- Isi data sesuai KTP (nama, wilayah domisili)
- Klik “Cari Data”
- Lihat hasil status kepesertaan
Keunggulan aplikasi adalah Anda akan mendapat notifikasi push otomatis jika ada perubahan status atau pemutakhiran data.
Aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan
Langkah-langkah:
- Download aplikasi “Mobile JKN” dari Play Store atau App Store
- Login menggunakan nomor Kartu BPJS atau NIK KTP
- Di halaman utama, akan terlihat status kepesertaan Anda
- Jika Anda peserta PBI, akan tertulis “Peserta PBI JK” dengan kelas rawat inap 3
- Lihat juga tanggal iuran terakhir dibayar dan status aktif kepesertaan
WhatsApp BPJS Kesehatan
Langkah-langkah:
- Simpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan: 0811-8165-165 atau 0811-8750-400
- Kirim pesan ke nomor tersebut
- Ikuti instruksi bot otomatis
- Pilih opsi “Cek Status Peserta”
- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan Anda
- Masukkan tanggal lahir untuk verifikasi
- Sistem akan membalas dengan informasi status kepesertaan Anda
Call Center BPJS Kesehatan
Anda juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 (dari semua operator) untuk menanyakan status kepesertaan secara langsung kepada customer service.
Datang Langsung ke Kantor BPJS
Jika ingin memastikan dengan lebih detail atau mengurus permasalahan administratif, Anda dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) jika sudah punya
Cara Mendaftar Menjadi Penerima PBI JK
Penting untuk dipahami bahwa pendaftaran PBI JK tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau website. Proses pendaftaran bersifat pasif, artinya Anda harus menunggu hasil survei dan verifikasi dari pemerintah.
Tahapan Proses Pendaftaran
1. Survei dan Pendataan oleh BPS
Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala melakukan survei sosial ekonomi nasional untuk mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau rentan miskin. Survei ini mencakup berbagai aspek kehidupan rumah tangga.
2. Verifikasi dan Validasi Data
Data hasil survei BPS kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan diselaraskan dengan data dari instansi lain seperti Dukcapil, PLN, Pertamina, dan BPJS untuk memastikan keakuratan.
3. Sinkronisasi dengan NIK
Data calon penerima disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan untuk menghindari duplikasi dan memastikan identitas yang valid.
4. Penetapan sebagai Penerima
Calon penerima yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai peserta PBI JK dan didaftarkan secara otomatis oleh BPJS Kesehatan.
5. Pemberitahuan Resmi
Penerima akan menerima pemberitahuan resmi melalui:
- Surat dari Dinas Sosial atau kantor kelurahan/desa
- Notifikasi di aplikasi Cek Bansos
- Pengiriman Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke alamat domisili
Langkah jika Merasa Berhak Tapi Belum Terdaftar
Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima PBI JK, berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Pelaporan ke RT/RW
- Laporkan kondisi ekonomi keluarga Anda ke RT/RW setempat
- Minta agar nama Anda diusulkan dalam pendataan berikutnya
- RT/RW akan membuat laporan ke kelurahan/desa
2. Pengajuan ke Kelurahan/Desa
- Datang ke kantor kelurahan atau kantor desa
- Bawa dokumen pendukung: KTP, KK, dan jika ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Ajukan permohonan untuk dimasukkan dalam usulan penerima bantuan
3. Melapor ke Dinas Sosial
- Jika melalui kelurahan belum berhasil, datang langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota
- Bawa seluruh dokumen yang sama
- Ajukan permohonan verifikasi dan validasi data
4. Menggunakan Fitur “Usul dan Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu “Usul dan Sanggah”
- Ajukan diri sebagai calon penerima
- Upload dokumen pendukung yang diminta
- Tunggu proses verifikasi dari Kemensos (biasanya 30-60 hari kerja)
Reaktivasi PBI JK yang Dinonaktifkan
Pada Mei 2025, pemerintah melakukan pemutakhiran data besar-besaran yang mengakibatkan ribuan peserta PBI JK dinonaktifkan karena berbagai alasan. Namun, pemerintah memberikan kesempatan reaktivasi bagi yang memang masih layak.
Alasan Status Kepesertaan Dinonaktifkan
- Data peserta tidak ditemukan dalam DTSEN periode terbaru
- Hasil groundchecking menunjukkan peserta masuk desil 6-10 (sudah tidak miskin)
- Peserta sudah memiliki pekerjaan tetap dengan gaji di atas UMR
- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau perusahaan
- Data NIK tidak valid atau tidak sesuai dengan Dukcapil
Kriteria yang Dapat Mengajukan Reaktivasi
- Masuk dalam daftar penonaktifan pada Mei 2025
- Berdasarkan verifikasi lapangan terbaru, tergolong miskin atau rentan miskin
- Mengalami kondisi kesehatan kronis, katastropik, atau darurat medis yang mengancam jiwa
- Telah dimutakhirkan pada dua periode DTSEN terakhir
Prosedur Reaktivasi
1. Cek Status Kepesertaan
- Cek di aplikasi Mobile JKN atau website Cek Bansos
- Jika status non-aktif, siapkan dokumen untuk reaktivasi
2. Kunjungi Dinas Sosial
- Datang ke Dinas Sosial kabupaten/kota
- Bawa dokumen lengkap:
- KTP dan KK asli + fotokopi
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang lama
- Surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan kondisi ekonomi
- Surat keterangan dari rumah sakit atau faskes tingkat I jika ada anggota keluarga sakit kronis
3. Pengajuan dan Verifikasi
- Serahkan seluruh dokumen kepada petugas Dinas Sosial
- Petugas akan memverifikasi dokumen dan mengecek status dalam aplikasi SIKS-NG
- Jika memenuhi syarat, petugas akan mengajukan reaktivasi ke sistem pusat
4. Tunggu Proses
- Proses reaktivasi biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja
- Anda akan menerima notifikasi via SMS atau aplikasi jika reaktivasi berhasil
- Setelah itu, status kepesertaan akan aktif kembali
Tips Memaksimalkan Manfaat PBI JK
1. Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Rutin
Jangan tunggu sampai sakit untuk menggunakan fasilitas BPJS. Manfaatkan layanan kesehatan preventif seperti:
- Medical check-up rutin di Puskesmas
- Pemeriksaan gigi setiap 6 bulan
- Pemeriksaan kehamilan teratur bagi ibu hamil
- Imunisasi lengkap untuk bayi dan balita
2. Pahami Prosedur Rujukan Berjenjang
Untuk mendapat layanan optimal:
- Selalu berobat pertama kali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas/klinik) yang tertera di KIS Anda
- Jangan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, karena tidak akan ditanggung
- Ikuti alur rujukan yang diberikan dokter untuk layanan spesialis
3. Simpan Kartu Indonesia Sehat dengan Baik
- Jangan sampai kartu hilang atau rusak
- Jika hilang, segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk cetak ulang
- Ada biaya penggantian kartu sebesar Rp10.000 – Rp25.000 jika hilang atau rusak
4. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala
- Lakukan pengecekan minimal 3 bulan sekali
- Pastikan status selalu aktif
- Jika ada perubahan alamat atau data diri, segera update ke BPJS dan Dukcapil
5. Pahami Hak dan Kewajiban
Sebagai peserta PBI JK, Anda berhak:
- Mendapat layanan kesehatan gratis sesuai ketentuan
- Dilayani dengan baik tanpa diskriminasi
- Mendapat informasi yang jelas tentang kondisi kesehatan
Kewajiban Anda:
- Menunjukkan KIS setiap kali berobat
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan faskes dan BPJS
- Melaporkan perubahan data diri atau kondisi ekonomi jika sudah membaik
Kesalahpahaman Umum tentang PBI JK
PBI JK Bisa Dicairkan Jadi Uang Tunai
Fakta: PBI JK bukan bantuan tunai. Ini adalah program pembayaran iuran BPJS oleh pemerintah. Penerima tidak menerima uang, tetapi mendapat akses layanan kesehatan gratis.
Bisa Mendaftar PBI JK Sendiri Secara Online
Fakta: Pendaftaran PBI JK tidak bisa dilakukan mandiri. Penetapan penerima berdasarkan hasil survei BPS dan verifikasi Kemensos. Yang bisa dilakukan hanya mengajukan usulan melalui RT/RW atau Dinas Sosial.
Sekali Jadi Penerima, Selamanya Dapat PBI JK
Fakta: Status kepesertaan PBI JK dievaluasi setiap 6 bulan. Jika kondisi ekonomi membaik, status bisa dinonaktifkan. Sebaliknya, jika kondisi memburuk, bisa diaktifkan kembali.
PBI JK Hanya untuk Orang yang Punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Fakta: KKS berbeda dengan KIS. KKS adalah kartu untuk bantuan tunai seperti PKH dan BPNT. Sementara PBI JK menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang khusus untuk layanan kesehatan.
Layanan PBI JK Lebih Buruk daripada Peserta Mandiri
Fakta: Secara medis, peserta PBI JK mendapat layanan yang sama persis dengan peserta BPJS lainnya. Yang membedakan hanya kelas rawat inap (PBI dapat kelas 3), tapi kualitas pelayanan medis sama.
Kesimpulan
Program PBI JK merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu. Dengan menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan, jutaan keluarga miskin dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir biaya.
Perubahan sistem dari DTKS ke DTSEN di tahun 2025 membuat pendataan penerima menjadi lebih akurat dan tepat sasaran. Meskipun beberapa peserta mungkin mengalami penonaktifan status, mekanisme reaktivasi tetap tersedia bagi yang memang masih layak menerima bantuan.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, jangan ragu untuk mengajukan usulan melalui jalur resmi seperti RT/RW, kelurahan, atau Dinas Sosial. Pastikan juga untuk selalu mengecek status kepesertaan secara berkala dan memaksimalkan manfaat layanan kesehatan yang tersedia.
Program PBI JK bukan hanya tentang pembebasan iuran, tetapi tentang memastikan tidak ada satupun warga negara yang tertinggal dalam mendapatkan haknya atas kesehatan yang layak. Mari manfaatkan program ini dengan bijak dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan keluarga dan masa depan yang lebih sehat.