Fastconnect.id-Dengan adanya Koperasi merah putih diharapkan dapat membangkitkan perekonomian rakyat. Selain itu kita juga dapat mengajukan pinjaman disini. Penasaran bukan bagaimana cara daftarnya, berapa bunga dan apa saja persyaratan yang harus disiapkan.
Sejak Presiden Prabowo Subianto meresmikan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Klaten, program pembiayaan koperasi ini menjadi salah satu solusi permodalan yang banyak diminati masyarakat. Apalagi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, kerangka hukum penyaluran dana semakin jelas dan terstruktur.
Namun, bagaimana sebenarnya mekanisme untuk mendapatkan pembiayaan dari program ini? Apakah kamu bisa langsung mengajukan secara personal, atau ada prosedur khusus yang harus dipahami terlebih dahulu?
Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih
Hal pertama yang perlu kamu ketahui adalah bahwa dana pinjaman Koperasi Merah Putih tidak disalurkan langsung kepada individu. Program ini dirancang sebagai pinjaman kelembagaan yang ditujukan untuk koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang telah memenuhi standar administratif dan legalitas formal.
Artinya, pemerintah memberikan pinjaman kepada koperasi sebagai entitas kolektif, bukan kepada perorangan. Namun, bukan berarti kamu sebagai individu tidak bisa mengakses dana ini sama sekali.
Jika kamu sudah menjadi anggota aktif dari koperasi tersebut, maka kamu memiliki hak untuk mengajukan pinjaman pribadi melalui unit simpan pinjam yang dikelola koperasi. Inilah pintu masuk bagi masyarakat umum untuk memanfaatkan program ini secara langsung.
Persyaratan Menjadi Anggota Koperasi Desa atau Kelurahan
Sebelum bisa mengajukan pinjaman, langkah awal yang harus kamu lakukan adalah mendaftar sebagai anggota resmi koperasi. Berikut persyaratan umumnya:
- Kewarganegaraan dan Usia: Kamu harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Dokumen Identitas: Memiliki KTP yang masih berlaku dan NPWP (jika tersedia)
- Rekening Bank Aktif: Kamu perlu memiliki rekening bank pribadi yang aktif untuk keperluan transaksi
- Simpanan Pokok: Bersedia menyetor simpanan pokok sebagai kontribusi awal sebagai anggota koperasi
- Formulir dan Perjanjian: Mengisi formulir keanggotaan serta menandatangani perjanjian koperasi sesuai ketentuan yang berlaku
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan kamu resmi terdaftar sebagai anggota, barulah kamu memiliki akses untuk mengajukan pinjaman modal usaha atau keperluan produktif lainnya.
Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih untuk Anggota Perorangan
Setelah status keanggotaan kamu aktif, berikut langkah-langkah mengajukan pinjaman secara individu melalui koperasi:
- Registrasi Keanggotaan: Pastikan kamu sudah menyelesaikan semua proses pendaftaran dan memiliki bukti keanggotaan resmi dari koperasi
- Pengajuan Melalui Unit Simpan Pinjam: Datangi unit simpan pinjam di koperasi tersebut dan sampaikan niat untuk mengajukan pinjaman
- Persiapan Dokumen Pendukung: Siapkan berkas seperti fotokopi KTP, nomor rekening bank, formulir pengajuan pinjaman yang telah diisi lengkap, serta dokumen pendukung lainnya yang diminta
- Proses Verifikasi Kelayakan: Pihak koperasi akan melakukan penilaian terhadap profil kamu, riwayat keuangan, dan rencana penggunaan dana yang diajukan
- Penandatanganan Akad Pinjaman: Jika pengajuan disetujui, kamu akan diminta menandatangani perjanjian pinjaman yang memuat besaran dana, tenor, bunga, dan kewajiban pembayaran
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari kelengkapan dokumen dan kebijakan internal koperasi.
Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi ke Bank Himbara
Di sisi kelembagaan, koperasi juga memiliki prosedur khusus untuk mengajukan pinjaman ke bank penyalur, yaitu bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri). Prosedur ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan mencakup beberapa tahapan penting.
Proses Pengajuan Awal oleh Pengurus Koperasi
Ketua Koperasi mengajukan permohonan pinjaman ke salah satu bank Himbara dengan melampirkan proposal rencana usaha yang komprehensif. Dokumen ini harus disertai persetujuan resmi dari Kepala Desa (untuk Koperasi Desa) atau Bupati/Wali Kota (untuk Koperasi Kelurahan).
Proposal tersebut harus menjelaskan secara rinci rencana penggunaan dana, proyeksi pendapatan, dan bagaimana koperasi akan mengelola pinjaman untuk kesejahteraan anggota.
Evaluasi Kelayakan oleh Pihak Bank
Bank akan melakukan assessment mendalam terhadap kelayakan koperasi berdasarkan beberapa kriteria utama. Pertama, rencana bisnis dan kebutuhan operasional koperasi akan ditelaah secara menyeluruh.
Kedua, bank akan menganalisis rata-rata Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) selama tiga tahun terakhir sebagai indikator kapasitas pembayaran.
Penandatanganan Kontrak Pembiayaan
Apabila koperasi dinyatakan layak, akan dilakukan penandatanganan perjanjian pinjaman yang melibatkan pejabat bank, Ketua Koperasi, serta Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan jenis koperasi.
Isi perjanjian mencakup berbagai komponen penting seperti plafon pinjaman maksimal, tingkat bunga atau margin bagi hasil, tujuan spesifik penggunaan dana, tahapan pencairan, tenor pinjaman maksimal 6 tahun, masa tenggang 6-8 bulan, serta jadwal angsuran setiap tanggal 12 tiap bulan.
Pelaporan dan Administrasi Lanjutan
Setelah akad ditandatangani, bank wajib melaporkan transaksi ini kepada Menteri melalui aplikasi resmi maksimal 14 hari kerja. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari Kepala Desa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN Dana Desa, atau dari Wali Kota kepada KPA BUN Transfer Umum untuk koperasi kelurahan.
Surat kuasa ini memuat identitas lengkap pemberi dan penerima pinjaman, nomor serta nilai perjanjian, masa berlaku, dan detail kewajiban yang harus dipenuhi.
Ketentuan Penting yang Perlu Kamu Pahami
Ada beberapa aturan tambahan yang perlu diperhatikan dalam program ini. Pertama, setiap pengajuan harus mengikuti ketentuan dan kebijakan internal bank penyalur yang dipilih.
Kedua, koperasi diperbolehkan mengajukan tambahan pinjaman selama total plafon belum mencapai batas maksimal Rp3 miliar. Namun, pengajuan pinjaman tambahan untuk operasional baru bisa dilakukan setelah pinjaman pertama berjalan minimal 6 bulan.
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan memberikan akses permodalan yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan memahami mekanisme dan persyaratannya, kamu bisa memanfaatkan program ini secara optimal untuk mengembangkan usaha atau memenuhi kebutuhan produktif lainnya.
Pastikan kamu menggunakan dana pinjaman sesuai rencana dan membayar angsuran tepat waktu agar akses pembiayaan di masa depan tetap terbuka. Koperasi yang sehat dan anggota yang disiplin akan menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang kuat dan berkelanjutan.